Pemkab Tangerang Peringatkan Tindakan Bakar Sampah Didenda Rp50 Juta

Selasa 28 Jul 2026, 18:50 WIB
Kepala BPBD Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik memperingatkan denda bagi pembakar sampah sembarangan. (Sumber: Poskota/Veronica Prasetio)
Kepala BPBD Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik memperingatkan denda bagi pembakar sampah sembarangan. (Sumber: Poskota/Veronica Prasetio)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memperingatkan aksi pembakaran sampah sembarangan didenda.

‎Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik mengatakan, kebijakan itu diberlakukan seusai kebakaran terjadi belakangan ini.

‎"Kami mulai hari ini menghimbau agar jangan lagi membakar sampah-sampah yang ada yang berserakan di lapangan baik itu yang di hamparan ilalang ataupun juga di pinggir-pinggir jalan. Karena dengan cuaca yang ekstrim panasnya ini luar biasa, ini juga akan mengganggu masyarakat sekitar karena asapnya sangat tebal ditambah juga dengan angin," kata Taufik, Selasa, 28 Juli 2026.

Taufik menegaskan, pelaku pembakaran sampah dapat dikenakan sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2023 mengatur tentang Pengelolaan Sampah.

Baca Juga: 5.101 Kasus TBC Terjadi di Kabupaten Tangerang Sepanjang Tahun 2026

‎"Di sanksi Perda nomor 1 tahun 2023 itu kurungan 6 bulan atau denda Rp50 juta," ujarnya.


Berita Terkait


News Update