Gugatan Ganti Rugi Rp200 Juta Belum Diterima, Roy Suryo Langsung Siapkan Praperadilan Baru

Kamis 06 Agu 2026, 15:40 WIB
Potret Roy Suryo. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)
Potret Roy Suryo. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

POSKOTA.CO.ID - Roy Suryo memastikan akan kembali menempuh jalur praperadilan setelah permohonan gugatan ganti rugi senilai Rp200 juta dinyatakan tidak dapat diterima oleh PN Jakarta Selatan.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu menyebut tim kuasa hukumnya telah diminta menyiapkan permohonan baru dengan melengkapi pihak-pihak yang dianggap kurang dalam gugatan sebelumnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Roy usai mengikuti sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 6 Agustus 2026.

Ia menegaskan putusan hakim bukanlah penolakan terhadap permohonannya, melainkan hanya menyatakan gugatan belum dapat diterima karena terdapat kekurangan pihak.

Baca Juga: Roy Suryo Gigit Jari, Hakim PN Jaksel Putuskan Praperadilan Tak Dapat Diterima

"Jangan sampai ada yang menulis ditolak. Bukan ditolak, tetapi belum diterima karena kurang pihak," ucap Roy kepada awak media, Kamis, 6 Kamis, 6 Juli 2026.

Roy mengatakan pihaknya akan memperbaiki kekurangan yang menjadi pertimbangan hakim dengan menambahkan pihak terkait dalam permohonan berikutnya. Menurutnya, langkah itu akan segera dilakukan agar proses hukum tetap berjalan.

"Nanti akan diajukan lagi. Karena kurang pihak itu yang menjadi pertimbangan, maka kita tambah pihak pada pengajuan berikutnya," kata Roy.

Selain mengajukan kembali gugatan ganti rugi, Roy mengungkapkan tim kuasa hukumnya juga akan mendaftarkan praperadilan keempat pada Jumat, 7 Agustus 2026.

Baca Juga: Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan untuk Ketiganya, Tuntut Ganti Kerugian ke Polda Metro Jaya dan Kejaksaan

Kali ini, objek gugatan berbeda karena berkaitan dengan pencegahan bepergian ke luar negeri atau cekal.

"Besok akan mengajukan praperadilan yang keempat, yaitu tentang cekal," ucap Roy.

Roy menilai belum diterbitkannya Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP membuat mekanisme pembayaran ganti rugi masih mengacu pada ketentuan lama.

Kondisi tersebut, menurut dia, menyebabkan Menteri Keuangan harus dilibatkan dalam permohonan praperadilan terkait ganti rugi.

Roy juga membantah anggapan bahwa dirinya sengaja memperpanjang proses hukum melalui pengajuan praperadilan secara berulang. Roy menegaskan justru menginginkan seluruh proses hukum segera selesai, namun tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

"Kami pengennya juga segera cepat selesai. Tapi kalau memang harus ditempuh lagi, ya kami ajukan lagi," tutur Roy.

Dalam kesempatan itu, Roy mengibaratkan munculnya pertimbangan hakim mengenai kekurangan pihak sebagai "kartu joker" dalam permainan kartu yang tidak diperkirakan sebelumnya. Namun demikian, ia menegaskan akan menyesuaikan langkah hukumnya dengan memperbaiki permohonan sesuai amar putusan pengadilan.


Berita Terkait


News Update