"Besok akan mengajukan praperadilan yang keempat, yaitu tentang cekal," ucap Roy.
Roy menilai belum diterbitkannya Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP membuat mekanisme pembayaran ganti rugi masih mengacu pada ketentuan lama.
Kondisi tersebut, menurut dia, menyebabkan Menteri Keuangan harus dilibatkan dalam permohonan praperadilan terkait ganti rugi.
Roy juga membantah anggapan bahwa dirinya sengaja memperpanjang proses hukum melalui pengajuan praperadilan secara berulang. Roy menegaskan justru menginginkan seluruh proses hukum segera selesai, namun tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
"Kami pengennya juga segera cepat selesai. Tapi kalau memang harus ditempuh lagi, ya kami ajukan lagi," tutur Roy.
Dalam kesempatan itu, Roy mengibaratkan munculnya pertimbangan hakim mengenai kekurangan pihak sebagai "kartu joker" dalam permainan kartu yang tidak diperkirakan sebelumnya. Namun demikian, ia menegaskan akan menyesuaikan langkah hukumnya dengan memperbaiki permohonan sesuai amar putusan pengadilan.
