KOSMAK Minta Kortas Tipidkor Selidiki Dugaan Penyalahgunaan RKAB dan Penambangan di Luar IUP

Rabu 05 Agu 2026, 11:06 WIB
Ilustrasi KOSMAK melaporkan PT Bosowa Mining ke Kortas Tipidkor Polri terkait dugaan penyalahgunaan dokumen dalam tata niaga nikel (Sumber: Istimewa)
Ilustrasi KOSMAK melaporkan PT Bosowa Mining ke Kortas Tipidkor Polri terkait dugaan penyalahgunaan dokumen dalam tata niaga nikel (Sumber: Istimewa)

POSKOTA.CO.ID – Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) melaporkan PT Bosowa Mining kepada Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dokumen dalam tata niaga nikel, dugaan aktivitas pertambangan di kawasan hutan di luar wilayah izin usaha pertambangan (IUP), hingga dugaan penurunan nilai denda administrasi yang disebut berpotensi merugikan keuangan negara.

Koordinator KOSMAK, Ronald Loblobly, mengatakan pihaknya meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan tersebut melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut KOSMAK, PT Bosowa Mining diduga melakukan aktivitas penambangan sekitar 400 ribu metrik ton bijih nikel di kawasan hutan di luar wilayah IUP selama kurang lebih tiga tahun.

Ronald menyebut, berdasarkan perhitungan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pelanggaran tersebut berpotensi dikenai denda administrasi hingga sekitar Rp600 miliar.

Namun, KOSMAK menduga terdapat indikasi penurunan nilai denda yang tengah dikompromikan menjadi sekitar Rp100 miliar.

"Potensi denda administrasi berdasarkan perhitungan Dirjen Gakkum Kementerian ESDM sekitar Rp600 miliar. Dalam realisasinya terdapat indikasi nilai denda administrasi tengah dikompromikan melalui praktik mark down menjadi sekitar Rp100 miliar. Kondisi itu berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara," kata Ronald dalam keterangan tertulis, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Demo di Jakarta Memanas, Massa Aksi Dihadang Aparat di Jalan Sudirman

Dugaan Penyalahgunaan Dokumen RKAB

Dalam laporannya, KOSMAK juga menyoroti persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diterbitkan untuk PT Bosowa Mining dalam beberapa tahun terakhir.

Perusahaan diketahui memperoleh persetujuan RKAB produksi sebesar 750 ribu metrik ton pada 2022, meningkat menjadi 3 juta metrik ton pada 2023, serta 1,75 juta metrik ton pada 2024.

Menurut KOSMAK, dokumen tersebut diduga digunakan untuk melegitimasi peredaran bijih nikel yang berasal dari luar wilayah izin usaha pertambangan. Praktik tersebut dikenal sebagai penjualan "dokumen terbang".

Ronald menyebut dugaan transaksi dokumen itu bernilai sekitar 15 dolar Amerika Serikat per metrik ton.

Selain meminta pemeriksaan terhadap penerbit dokumen, KOSMAK juga meminta penyidik menelusuri pihak-pihak yang diduga membeli maupun memanfaatkan dokumen tersebut.

Organisasi tersebut turut meminta penyidik mendalami dugaan keterlibatan PT KPI Kacci Purnama Indah yang disebut melakukan aktivitas penambangan di kawasan hutan Blok Matarappe pada periode 2021–2023 dengan memanfaatkan fasilitas pemuatan di Jetty AKP dan KDI.

Tak hanya itu, KOSMAK juga mempertanyakan penggunaan jetty di kawasan Morombo sebagai lokasi pengapalan bijih nikel PT Bosowa Mining.

"Kalau melihat posisi IUP-nya, tidak masuk akal PT Bosowa Mining melakukan pengapalan dari jetty di kawasan pesisir Morombo. Karena itu perlu dipastikan sumber ore yang dikapalkan benar-benar berasal dari wilayah IUP perusahaan," ujar Ronald.

Dalam laporannya, KOSMAK meminta penyidik memeriksa berbagai dokumen dan data operasional pertambangan, mulai dari koordinat asal bijih nikel, data produksi, stok ore, laporan surveyor, dokumen pengangkutan, manifest tongkang, kontrak penjualan, pembayaran royalti, hingga data penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Baca Juga: Demo di Jakarta Memanas, Massa Aksi Dihadang Aparat di Jalan Sudirman

Selain itu, penyidik juga diminta menelusuri mekanisme penerbitan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB), pelaksanaan kerja sama operasional, serta penggunaan dokumen yang diduga dipakai untuk menyamarkan asal-usul bijih nikel.

"Kami meminta seluruh pihak yang terlibat diproses sebagai dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," kata Ronald.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari PT Bosowa Mining maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam laporan KOSMAK terkait tuduhan tersebut.

Bosowa Mining, KOSMAK, Kortas Tipidkor, Tambang Nikel, Konawe Utara, RKAB, Dokumen Terbang, Korupsi, Sulawesi Tenggara, Berita Hukum


Berita Terkait


News Update