Pledoi Terdakwa Ungkap Pengakuan Heni Sagara dan Iwa Tidak Mengetahui Status Aktif Izin Edar BPOM

Jumat 24 Jul 2026, 23:17 WIB
Sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) terdakwa berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (23/7/2026). (Sumber: Istimewa)
Sidang pembacaan nota pembelaan (pledoi) terdakwa berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (23/7/2026). (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Fakta mengenai status izin edar produk milik Heni Sagara kembali menjadi sorotan dalam sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran konten yang disebut sebagai black campaign.

Hal itu disampaikan penasihat hukum terdakwa, Fidelis Giawa, saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di hadapan majelis hakim di PN Bandung, Jawa Barat pada Kamis (23/7/2026).

Dalam pembelaannya, Fidelis mengungkapkan salah satu fakta persidangan yang dinilai penting, yakni keterangan Heni Sagara dan suaminya, Iwa Wahyudi, terkait legalitas produk yang mereka miliki.

Fidelis mengungkapkan, dalam persidangan keduanya menyatakan tidak mengetahui atau tidak mengingat apakah seluruh produk yang diproduksi maupun dipasarkan masih memiliki izin edar BPOM yang aktif.

Baca Juga: Jangan Bilang 'Kita Nggak Punya Uang' Saat Anak Minta Sesuatu, Ini Alasannya

"Keterangan tersebut disampaikan sendiri oleh Heni Sagara dan Iwa Wahyudi di bawah sumpah dalam persidangan," ujar Fidelis saat membacakan pledoi.

Fidelis menilai pengakuan tersebut menjadi bagian dari fakta yang terungkap selama proses pembuktian dan patut menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menilai keseluruhan perkara.

Ia juga menegaskan, perkara yang sedang disidangkan bukan semata-mata mengenai konten yang dipersoalkan pelapor, melainkan harus dilihat secara utuh berdasarkan fakta-fakta yang muncul di persidangan.

Dalam nota pembelaannya, Fidelis kembali menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak mampu menghadirkan alat bukti yang menunjukkan para terdakwa melakukan penyuntingan (editing) ataupun manipulasi terhadap informasi elektronik sebagaimana didakwakan.

Baca Juga: Anak Pejabat Gayo Lues Dea Arranoya Minta Maaf Usai Viral Flexing di Media Sosial

Menurutnya, tujuan para terdakwa bukan untuk mencemarkan nama baik pelapor, melainkan menyampaikan informasi yang dinilai berkaitan dengan kepentingan masyarakat sebagai konsumen.


News Update