Tim Sembilan Periksa 4 Saksi dan Geledah Sejumlah Lokasi dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Selasa 04 Agu 2026, 18:26 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. (Sumber: Kejagung)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. (Sumber: Kejagung)

Sebelumnya, Febrie resmi ditahan dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Penahanan dilakukan setelah Febrie menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ucap Anang.

Baca Juga: Dalami Kematian Karumga Mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah, Polisi Buka Peluang Ekshumasi jika Diperlukan

Febrie menilai alat bukti yang dijadikan dasar penetapan dirinya sebagai tersangka masih belum memadai.

Menurutnya, seluruh bukti seharusnya terlebih dahulu dikonfirmasi dan didalami secara menyeluruh sebelum penyidik mengambil langkah penahanan.

"Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi. Sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan, di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini," tegasnya.


Berita Terkait


News Update