Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Agustus 2026, Simak Syarat dan Ketentuannya

Selasa 04 Agu 2026, 11:45 WIB
Masyarakat mengikuti program pemutihan pajak kendaraan Jakarta. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)
Masyarakat mengikuti program pemutihan pajak kendaraan Jakarta. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Meski demikian, ada beberapa persyaratan dokumen yang perlu disiapkan oleh masyarakat sebelum mengikuti program pemutihan denda pajak ini, seperti:

Baca Juga: DPRD DKI Dorong APBD Perubahan Fokus pada Layanan Publik

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Dokumen tersebut nantinya dibutuhkan dalam proses pemutihan pajak kendaraan di Jakarta pada Agustus 2026.

Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta Agustus 2026

Ada dua cara yang bisa dilakukan masyarakat untuk ikut memutihkan denda pajak kendaraannya, yakni secara langsung di kantor Samsat maupun secara online.

Bagi yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan secara langsung, maka bisa mendatangi kantor Samsat Induk maupun Samsat keliling yang ada di wilayahnya.

Selain itu, program pemutihan pajak juga dapat diikuti secara online melalui layanan Samsat Digital atau SIGNAL. Berikut  ini panduan lengkapnya.

Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan via SIGNAL

  • Unduh aplikasi SIGNAL dari Play Store atau App Store.
  • Buat akun atau daftar menggunakan NIK KTP dan alamat email atau data lainnya.
  • Selesaikan proses pendaftaran.
  • Setelah berhasil login, daftarkan kendaraan dengan memasukkan data diri, seperti status pemilik kendaraan, nomor kendaraan, dan lainnya.
  • Jika kendaraan sudah terdaftar, lihat rincian pokok biaya pajak hingga status bebas denda.
  • Kemudian, lanjutkan proses pembayaran hingga selesai.
  • Sistem akan meng-update secara otomatis status pajak kendaraan Anda.

Berita Terkait


News Update