POSKOTA.CO.ID - Menjelang akhir Agustus 2026, banyak masyarakat mulai mengecek kembali kalender nasional. Penyebabnya sederhana, tetapi cukup menarik perhatian. Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tahun ini jatuh pada Selasa, 25 Agustus 2026, sehingga memunculkan pertanyaan apakah Senin, 24 Agustus 2026 juga ditetapkan sebagai hari libur atau cuti bersama.
Pertanyaan tersebut cukup wajar. Sebab, ketika hari libur nasional berdekatan dengan akhir pekan, banyak orang berharap ada tambahan hari libur agar bisa menikmati long weekend. Namun, sebelum menyusun rencana bepergian atau pulang kampung, penting memastikan status tanggal tersebut berdasarkan aturan resmi pemerintah.
Mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, Senin, 24 Agustus 2026 bukan merupakan hari libur nasional maupun cuti bersama. Artinya, tanggal tersebut tetap berstatus sebagai hari kerja.
Baca Juga: Tim Sembilan Periksa 4 Saksi dan Geledah Sejumlah Lokasi dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Status Resmi 24 Agustus 2026 Menurut SKB 3 Menteri
Ketentuan mengenai hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 telah ditetapkan melalui SKB Menteri Agama Nomor 1497 Tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2025, dan Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2025.
Dalam keputusan tersebut, pemerintah menetapkan total 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama sepanjang tahun 2026.
Saat penandatanganan keputusan itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, mengatakan:
"Sebagaimana tadi yang sudah saudara saksikan, telah ditandatangani Surat Keputusan Bersama mengenai hari libur dan cuti bersama tahun 2026."
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa seluruh jadwal libur resmi telah ditetapkan sejak awal, termasuk daftar cuti bersama yang berlaku sepanjang tahun.
Daftar Hari Libur Nasional Agustus 2026
Pada Agustus 2026, pemerintah hanya menetapkan dua hari libur nasional, yaitu:
Senin, 17 Agustus 2026 – Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
Selasa, 25 Agustus 2026 – Maulid Nabi Muhammad SAW.
Meski memiliki dua tanggal merah, Agustus 2026 tidak memiliki cuti bersama. Delapan cuti bersama tahun tersebut justru tersebar di bulan Februari, Maret, Mei, dan Desember.
Mengapa Banyak yang Mengira 24 Agustus 2026 Libur?
Kebingungan muncul karena posisi Maulid Nabi berada tepat setelah akhir pekan. Bagi pekerja dengan sistem kerja lima hari, rangkaian tanggal tersebut memang terlihat ideal untuk dijadikan libur panjang.
Susunannya sebagai berikut:
Sabtu, 22 Agustus 2026 – Libur akhir pekan.
Minggu, 23 Agustus 2026 – Libur akhir pekan.
Senin, 24 Agustus 2026 – Hari kerja biasa.
Selasa, 25 Agustus 2026 – Libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW.
Apabila pegawai mengajukan cuti tahunan pada Senin, 24 Agustus, maka mereka berpotensi menikmati libur selama empat hari berturut-turut.
Namun, perlu diingat bahwa kesempatan tersebut berasal dari cuti pribadi, bukan karena pemerintah menetapkan cuti bersama.
Baca Juga: Polres Tangsel Musnahkan 46 Juta Butir Obat Keras
Siapa Saja yang Bisa Menikmati Long Weekend?
Tidak semua pekerja memiliki kesempatan yang sama.
Bagi pegawai yang bekerja lima hari dalam seminggu, peluang menikmati long weekend cukup besar apabila permohonan cutinya disetujui perusahaan atau instansi.
Sementara itu, pekerja dengan sistem enam hari kerja perlu menyesuaikan jadwal masing-masing karena Sabtu belum tentu menjadi hari libur.
Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), daftar cuti bersama juga telah diperkuat melalui Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, 24 Agustus 2026 tidak tercantum sebagai cuti bersama, sehingga ASN tetap masuk kerja seperti biasa.
Adapun bagi karyawan swasta, kebijakan libur tambahan sepenuhnya bergantung pada aturan internal perusahaan, perjanjian kerja, atau keputusan manajemen. Perusahaan memang dapat memberikan hari libur tambahan, tetapi kebijakan tersebut tidak berlaku secara nasional.
Senin, 24 Agustus 2026 bukan hari libur nasional maupun cuti bersama berdasarkan SKB 3 Menteri. Statusnya tetap sebagai hari kerja untuk ASN maupun sebagian besar pekerja swasta.
Meski demikian, masyarakat masih memiliki kesempatan menikmati long weekend apabila menggunakan cuti tahunan pada tanggal tersebut. Karena itu, sebelum merencanakan perjalanan atau liburan, pastikan terlebih dahulu kebijakan cuti di tempat kerja agar agenda yang telah disusun dapat berjalan tanpa kendala.
