Bagi pegawai yang bekerja lima hari dalam seminggu, peluang menikmati long weekend cukup besar apabila permohonan cutinya disetujui perusahaan atau instansi.
Sementara itu, pekerja dengan sistem enam hari kerja perlu menyesuaikan jadwal masing-masing karena Sabtu belum tentu menjadi hari libur.
Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), daftar cuti bersama juga telah diperkuat melalui Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, 24 Agustus 2026 tidak tercantum sebagai cuti bersama, sehingga ASN tetap masuk kerja seperti biasa.
Adapun bagi karyawan swasta, kebijakan libur tambahan sepenuhnya bergantung pada aturan internal perusahaan, perjanjian kerja, atau keputusan manajemen. Perusahaan memang dapat memberikan hari libur tambahan, tetapi kebijakan tersebut tidak berlaku secara nasional.
Senin, 24 Agustus 2026 bukan hari libur nasional maupun cuti bersama berdasarkan SKB 3 Menteri. Statusnya tetap sebagai hari kerja untuk ASN maupun sebagian besar pekerja swasta.
Meski demikian, masyarakat masih memiliki kesempatan menikmati long weekend apabila menggunakan cuti tahunan pada tanggal tersebut. Karena itu, sebelum merencanakan perjalanan atau liburan, pastikan terlebih dahulu kebijakan cuti di tempat kerja agar agenda yang telah disusun dapat berjalan tanpa kendala.
