DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Badan Nasional Narkotika Kota (BNNK) Depok menggencarkan sosialisasi kepada para pelajar mengenai bahaya penyalahgunaan Whip Pink yang belakangan ramai digunakan melalui rokok elektrik atau vape.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan setelah muncul fenomena penyalahgunaan gas nitrous oxide (N2O) yang terkandung dalam Whip Pink. Kasus ini menjadi sorotan usai aparat mengungkap peredaran ribuan tabung Whip Pink serta munculnya kasus kematian yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan zat tersebut.
Ketua Tim Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNNK Depok, Purwoko Nugroho, mengatakan pihaknya terus memberikan edukasi kepada kalangan pelajar agar tidak mudah terpengaruh tren yang berisiko bagi kesehatan.
Purwoko menjelaskan, Bareskrim Polri pada 24 Juli 2026 berhasil mengungkap sekitar 15.000 tabung Whip Pink di kawasan Jakarta Utara yang diduga tidak memenuhi standar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Baca Juga: Pengamat Ingatkan Whip Pink Bukan untuk Rekreasi, Terkandung Zat Berbahaya
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan dua orang tersangka.
Menurutnya, maraknya pemberitaan mengenai penyalahgunaan Whip Pink menjadi perhatian serius karena mulai menyasar kalangan remaja.
"Fenomena ini perlu diantisipasi sejak dini melalui edukasi kepada pelajar agar mereka memahami risiko yang dapat ditimbulkan," kata Purwoko kepada Poskota, Sabtu, 1 Agustus 2026.
Apa Itu Whip Pink?
Purwoko menjelaskan, Whip Pink pada dasarnya merupakan tabung berisi gas dinitrogen monoksida atau nitrous oxide (N2O) dengan standar food grade yang digunakan sebagai propelan untuk menghasilkan whipped cream atau krim kocok dalam kebutuhan kuliner.
Namun dalam perkembangannya, gas tersebut mulai disalahgunakan untuk dihirup demi memperoleh sensasi tertentu.
"Senyawa N2O merupakan anestesi ringan yang dapat menimbulkan sensasi tertawa secara tiba-tiba sehingga dikenal sebagai laughing gas," ujarnya.
Purwoko mengingatkan bahwa sensasi sesaat yang dicari pengguna justru dapat menimbulkan dampak kesehatan yang serius apabila gas tersebut disalahgunakan.
Baca Juga: YouTuber Lumpuh Usai Konsumsi Whip Pink, Bareskrim Usut Peredaran Gas N2O
"Sensasi ini yang dikejar oleh para remaja, seolah ingin melepas penat dan stres yang dialami mereka. Padahal, tanpa mereka sadari, senyawa N2O yang dihirup, pelan namun pasti, akan mengakibatkan hipoksia hingga defisiensi vitamin B12 yang berujung pada kelumpuhan saraf (neuropati)," jelasnya.
Ia menambahkan, rasa penasaran dan tekanan dari lingkungan pergaulan menjadi salah satu faktor yang mendorong remaja mencoba Whip Pink.
"Dengan ketidaktahuan remaja akan efek senyawa ini terhadap tubuh mereka, ditambah tekanan teman sebaya yang menganggap tidak gaul jika tidak mengikuti tren whipping, menyebabkan banyak remaja penasaran dan mulai mencoba," katanya.
BNNK Depok Bentuk Remaja Teman Sebaya

Meski saat ini gas N2O belum dikategorikan sebagai narkotika, Purwoko menegaskan penyalahgunaannya tetap dapat memberikan dampak yang menyerupai narkotika.
Ia mencontohkan senyawa etomidate yang sebelumnya belum masuk kategori narkotika, namun kemudian ditetapkan sebagai narkotika Golongan II melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Karena itu, BNNK Depok terus memperkuat upaya pencegahan melalui sosialisasi di sekolah-sekolah serta pembentukan program Remaja Teman Sebaya.
"Kami selaku BNNK Depok terus berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya pelajar dan remaja di Kota Depok, agar menghindari penyalahgunaan senyawa-senyawa tersebut," ujar Purwoko.
Melalui program tersebut, para pelajar diharapkan dapat menjadi agen edukasi di lingkungan pergaulannya untuk mengampanyekan pencegahan penyalahgunaan narkotika dan zat berbahaya lainnya.
"Harapannya, semakin banyak remaja di Kota Depok yang mendapatkan edukasi P4GN, angka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dapat menurun sehingga cita-cita Depok Maju dan Bersinar, Bersih dari Narkotika, dapat terwujud," pungkasnya.
