Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pengusutan Kematian Sutrimo, Minta Transparan dan Akuntabel

Selasa 28 Jul 2026, 14:13 WIB
Potret penjaga rumah sekaligus kepala rumah tangga mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah, Sutrimo yang ditemukan meninggal dunia. (Sumber: X/@indepenSumatera)
Potret penjaga rumah sekaligus kepala rumah tangga mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah, Sutrimo yang ditemukan meninggal dunia. (Sumber: X/@indepenSumatera)

POSKOTA.CO.ID - Koalisi Masyarakat Sipil mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kematian Sutrimo, warga Banyumas, Jawa Tengah, yang disebut bekerja sebagai penjaga rumah sekaligus kepala rumah tangga mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah.

Desakan tersebut disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil melalui siaran pers pada Senin, 27 Juli 2026. Koalisi ini terdiri dari DEJURE, Imparsial, Centra Initiative, Raksha Initiatives, Indonesia Risk Center, dan HRWG.

Narahubung Koalisi Masyarakat Sipil dari DEJURE, Bhatara Ibnu Reza, menegaskan pengungkapan kasus kematian Sutrimo harus dilakukan secara transparan dan akuntabel dengan tetap menjamin hak-hak korban serta keluarganya.

Menurut Bhatara, kematian Sutrimo yang dilaporkan terjadi pada 23 Juli 2026 setelah korban ditemukan dalam keadaan tidak sadarkan diri di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, merupakan peristiwa serius yang perlu diungkap secara menyeluruh.

Baca Juga: Dalami Kematian Karumga Mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah, Polisi Buka Peluang Ekshumasi jika Diperlukan

"Negara wajib memastikan penyelidikan berjalan independen, berbasis bukti, bebas konflik kepentingan, dan tidak berhenti pada klarifikasi administratif," ujar Bhatara dalam keterangan tertulisnya.

Bhatara mengatakan pengungkapan kematian Sutrimo tidak semata-mata bertujuan mengetahui penyebab meninggalnya korban.

Menurut dia, penanganan perkara tersebut juga menjadi ujian terhadap komitmen negara dalam melindungi hak hidup, menegakkan hukum secara adil, serta memastikan tidak ada pihak yang berada di atas hukum.

"Keadilan bagi Sutrimo dan keluarganya harus ditempuh melalui proses yang transparan, akuntabel, imparsial, dan menghormati martabat korban," katanya.

Baca Juga: Komisi III DPR Kritik Febrie Adriansyah Tak Pakai Rompi dan Borgol, Minta Kejagung Tak Tebang Pilih

Koalisi Masyarakat Sipil menilai setiap dugaan kematian tidak wajar harus diselidiki secara cepat, menyeluruh, independen, dan imparsial. Proses tersebut juga dinilai perlu terbuka terhadap pengawasan publik untuk mencegah munculnya ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Selain meminta penyelidikan dilakukan secara independen, Bhatara menekankan pentingnya menjaga integritas barang bukti sejak awal proses penyelidikan.

Menurut dia, sejumlah hal yang perlu diamankan dan diperiksa antara lain lokasi kejadian, rekam medis, komunikasi terakhir korban, rekaman CCTV, keterangan saksi, hingga jejak digital yang berkaitan dengan perkara.

Bhatara menilai keterlambatan atau kelalaian dalam mengamankan barang bukti dapat menghambat upaya mengungkap kebenaran dan membuka ruang terjadinya impunitas.

Baca Juga: Presiden Prabowo Didesak Bentuk Tim Independen Usut Korupsi Eks Jampidsus Febrie

Posisi Sutrimo sebagai Pekerja Domestik

Koalisi Masyarakat Sipil juga menyoroti posisi Sutrimo sebagai pekerja domestik. Menurut Koalisi, pekerja rumah tangga memiliki kerentanan dalam relasi kerja privat sehingga perlindungan hukum terhadap pekerja domestik perlu menjadi perhatian negara.

Di sisi lain, keterkaitan Sutrimo dengan rumah mantan pejabat tinggi penegak hukum membuat perkara tersebut dinilai memiliki tingkat sensitivitas yang tinggi.

Karena itu, Koalisi menilai penyelidikan harus memenuhi standar akuntabilitas yang lebih tinggi, termasuk mencegah konflik kepentingan dan memastikan tidak ada intervensi dalam proses pengungkapan kasus.

Koalisi Masyarakat Sipil turut mengingatkan agar prinsip fair trial atau peradilan yang adil tetap dijaga sejak tahap awal penyelidikan.

Baca Juga: Penyebab Kematian Karumga Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Misterius, TKP Tak Steril

Pengungkapan perkara, kata Koalisi, tidak boleh dibangun berdasarkan stigma terhadap korban maupun spekulasi yang tidak memiliki dasar. Namun, informasi yang memang layak diketahui publik tetap perlu disampaikan secara proporsional.

Bhatara juga menegaskan keluarga Sutrimo memiliki hak untuk memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan kasus, pendampingan hukum dan psikososial, akses terhadap proses hukum, serta jaminan keamanan selama penyelidikan berlangsung.

Koalisi Desak Polisi Ungkap Kematian Sutrimo

Dalam pernyataannya, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak kepolisian mengungkap secara terang, cepat, profesional, dan akuntabel seluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan kematian Sutrimo.

Koalisi juga meminta sejumlah lembaga melakukan pengawasan sesuai kewenangan masing-masing. Lembaga tersebut yakni Komnas HAM, LPSK, Kompolnas, dan Ombudsman.

Sementara itu, Presiden diminta memberikan perhatian khusus agar proses hukum terkait kematian Sutrimo berjalan secara adil, transparan, independen, dan berbasis bukti.

Koalisi menilai pengusutan yang menyeluruh diperlukan untuk memastikan penyebab kematian Sutrimo dapat terungkap serta memberikan kepastian dan keadilan bagi keluarga korban.


Berita Terkait


News Update