Menurut dia, sejumlah hal yang perlu diamankan dan diperiksa antara lain lokasi kejadian, rekam medis, komunikasi terakhir korban, rekaman CCTV, keterangan saksi, hingga jejak digital yang berkaitan dengan perkara.
Bhatara menilai keterlambatan atau kelalaian dalam mengamankan barang bukti dapat menghambat upaya mengungkap kebenaran dan membuka ruang terjadinya impunitas.
Baca Juga: Presiden Prabowo Didesak Bentuk Tim Independen Usut Korupsi Eks Jampidsus Febrie
Posisi Sutrimo sebagai Pekerja Domestik
Koalisi Masyarakat Sipil juga menyoroti posisi Sutrimo sebagai pekerja domestik. Menurut Koalisi, pekerja rumah tangga memiliki kerentanan dalam relasi kerja privat sehingga perlindungan hukum terhadap pekerja domestik perlu menjadi perhatian negara.
Di sisi lain, keterkaitan Sutrimo dengan rumah mantan pejabat tinggi penegak hukum membuat perkara tersebut dinilai memiliki tingkat sensitivitas yang tinggi.
Karena itu, Koalisi menilai penyelidikan harus memenuhi standar akuntabilitas yang lebih tinggi, termasuk mencegah konflik kepentingan dan memastikan tidak ada intervensi dalam proses pengungkapan kasus.
Koalisi Masyarakat Sipil turut mengingatkan agar prinsip fair trial atau peradilan yang adil tetap dijaga sejak tahap awal penyelidikan.
Baca Juga: Penyebab Kematian Karumga Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Misterius, TKP Tak Steril
Pengungkapan perkara, kata Koalisi, tidak boleh dibangun berdasarkan stigma terhadap korban maupun spekulasi yang tidak memiliki dasar. Namun, informasi yang memang layak diketahui publik tetap perlu disampaikan secara proporsional.
Bhatara juga menegaskan keluarga Sutrimo memiliki hak untuk memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan kasus, pendampingan hukum dan psikososial, akses terhadap proses hukum, serta jaminan keamanan selama penyelidikan berlangsung.
Koalisi Desak Polisi Ungkap Kematian Sutrimo
Dalam pernyataannya, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak kepolisian mengungkap secara terang, cepat, profesional, dan akuntabel seluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan kematian Sutrimo.
Koalisi juga meminta sejumlah lembaga melakukan pengawasan sesuai kewenangan masing-masing. Lembaga tersebut yakni Komnas HAM, LPSK, Kompolnas, dan Ombudsman.
