Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pengusutan Kematian Sutrimo, Minta Transparan dan Akuntabel

Selasa 28 Jul 2026, 14:13 WIB
Potret penjaga rumah sekaligus kepala rumah tangga mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah, Sutrimo yang ditemukan meninggal dunia. (Sumber: X/@indepenSumatera)
Potret penjaga rumah sekaligus kepala rumah tangga mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah, Sutrimo yang ditemukan meninggal dunia. (Sumber: X/@indepenSumatera)

POSKOTA.CO.ID - Koalisi Masyarakat Sipil mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kematian Sutrimo, warga Banyumas, Jawa Tengah, yang disebut bekerja sebagai penjaga rumah sekaligus kepala rumah tangga mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah.

Desakan tersebut disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil melalui siaran pers pada Senin, 27 Juli 2026. Koalisi ini terdiri dari DEJURE, Imparsial, Centra Initiative, Raksha Initiatives, Indonesia Risk Center, dan HRWG.

Narahubung Koalisi Masyarakat Sipil dari DEJURE, Bhatara Ibnu Reza, menegaskan pengungkapan kasus kematian Sutrimo harus dilakukan secara transparan dan akuntabel dengan tetap menjamin hak-hak korban serta keluarganya.

Menurut Bhatara, kematian Sutrimo yang dilaporkan terjadi pada 23 Juli 2026 setelah korban ditemukan dalam keadaan tidak sadarkan diri di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, merupakan peristiwa serius yang perlu diungkap secara menyeluruh.

Baca Juga: Dalami Kematian Karumga Mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah, Polisi Buka Peluang Ekshumasi jika Diperlukan

"Negara wajib memastikan penyelidikan berjalan independen, berbasis bukti, bebas konflik kepentingan, dan tidak berhenti pada klarifikasi administratif," ujar Bhatara dalam keterangan tertulisnya.

Bhatara mengatakan pengungkapan kematian Sutrimo tidak semata-mata bertujuan mengetahui penyebab meninggalnya korban.

Menurut dia, penanganan perkara tersebut juga menjadi ujian terhadap komitmen negara dalam melindungi hak hidup, menegakkan hukum secara adil, serta memastikan tidak ada pihak yang berada di atas hukum.

"Keadilan bagi Sutrimo dan keluarganya harus ditempuh melalui proses yang transparan, akuntabel, imparsial, dan menghormati martabat korban," katanya.

Baca Juga: Komisi III DPR Kritik Febrie Adriansyah Tak Pakai Rompi dan Borgol, Minta Kejagung Tak Tebang Pilih

Koalisi Masyarakat Sipil menilai setiap dugaan kematian tidak wajar harus diselidiki secara cepat, menyeluruh, independen, dan imparsial. Proses tersebut juga dinilai perlu terbuka terhadap pengawasan publik untuk mencegah munculnya ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Selain meminta penyelidikan dilakukan secara independen, Bhatara menekankan pentingnya menjaga integritas barang bukti sejak awal proses penyelidikan.


Berita Terkait


News Update