POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) resmi menyampaikan prosedur perpanjangan masa perjanjian kerja bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Kebijakan ini ditujukan kepada PPPK Tahap II Tahun 2025 dan PPPK Paruh Waktu dengan TMT 1 Oktober 2025. Keduanya memiliki masa perjanjian kerja yang akan berakhir pada 30 September 2026.
Bagi pegawai yang masuk dalam kategori tersebut, proses perpanjangan kontrak perlu diperhatikan sejak awal. Pasalnya, pengumpulan dokumen dilakukan secara kolektif melalui masing-masing perangkat daerah (OPD), bukan dengan cara pegawai datang sendiri ke kantor BKPSDM.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memberikan kepastian terkait kelanjutan status kerja PPPK di lingkungan Pemkab Kukar.
Secara aturan, kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 60 ayat (1). Aturan tersebut menyebutkan bahwa masa perjanjian kerja PPPK paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kebutuhan serta hasil penilaian kinerja.
Sementara itu, untuk PPPK Paruh Waktu, ketentuan masa perjanjian kerja juga mengacu pada Permen PANRB Nomor 9 Tahun 2026 Pasal 14.
"Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap satu tahun yang dimuat dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK," demikian bunyi ketentuan tersebut.
Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Perpanjangan Kontrak
Sebelum proses pengumpulan dilakukan, pegawai perlu memastikan seluruh dokumen yang diminta sudah tersedia. BKPSDM Kukar menetapkan sejumlah persyaratan soft copy yang nantinya dihimpun oleh masing-masing OPD.
Berikut dokumen yang perlu disiapkan:
Rekap pemangku jabatan dari aplikasi Sekejab serta SKP tahun terakhir dalam kondisi final, sudah dinilai dan ditandatangani atasan langsung.
- Rekap kehadiran untuk periode Januari hingga Juni 2026.
- Surat keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin.
- Surat keterangan tidak sedang dalam proses pidana.
- Khusus Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, wajib menyertakan rekap SK beban kerja guru.
Khusus Dinas Kesehatan dan RSUD, termasuk RSUD Aji Muhammad Parikesit, RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti, dan RSUD Dayaku Raja, wajib melampirkan STR aktif bagi PPPK tenaga kesehatan.
Seluruh dokumen tersebut tidak dikirimkan secara perorangan. Berkas dikumpulkan secara kolektif melalui Subbagian Umum, Ketatalaksanaan, dan Kepegawaian pada masing-masing perangkat daerah.
Setelah lengkap, seluruh soft copy harus digabungkan menjadi satu file dengan format RAR. Pengelola kepegawaian di masing-masing OPD kemudian mengunggah berkas melalui tautan resmi yang telah disediakan BKPSDM Kukar.
Baca Juga: Prediksi Susunan Pemain Indonesia vs Kamboja Hari Ini, Siapa Jadi Starter?
Siapa yang Perlu Mengikuti Proses Perpanjangan?
Ketentuan ini secara khusus berlaku bagi:
- PPPK Tahap II Tahun 2025 di lingkungan Pemkab Kukar.
- PPPK Paruh Waktu dengan TMT 1 Oktober 2025.
- Pegawai yang masa perjanjian kerjanya berakhir pada 30 September 2026.
Dengan adanya mekanisme tersebut, pegawai yang masuk dalam kategori penerima kebijakan sebaiknya segera berkoordinasi dengan bagian kepegawaian di instansi masing-masing. Kelengkapan SKP, rekap kehadiran, surat keterangan, hingga STR bagi tenaga kesehatan perlu dipastikan sebelum berkas dikumpulkan.
Pada akhirnya, ketelitian menjadi bagian penting dalam proses ini. OPD perlu memastikan seluruh dokumen pegawai telah dihimpun dan diunggah sesuai mekanisme yang ditetapkan agar proses perpanjangan perjanjian kerja PPPK dapat berjalan tanpa kendala administratif.
