Pemkab Kukar Rilis Mekanisme Perpanjangan Kontrak PPPK Tahap II dan PPPK Paruh Waktu

Senin 27 Jul 2026, 20:20 WIB
Seleksi PPPK BGN Desember 2025. (Sumber: setneg.go.id)
Seleksi PPPK BGN Desember 2025. (Sumber: setneg.go.id)

Seluruh dokumen tersebut tidak dikirimkan secara perorangan. Berkas dikumpulkan secara kolektif melalui Subbagian Umum, Ketatalaksanaan, dan Kepegawaian pada masing-masing perangkat daerah.

Setelah lengkap, seluruh soft copy harus digabungkan menjadi satu file dengan format RAR. Pengelola kepegawaian di masing-masing OPD kemudian mengunggah berkas melalui tautan resmi yang telah disediakan BKPSDM Kukar.

Baca Juga: Prediksi Susunan Pemain Indonesia vs Kamboja Hari Ini, Siapa Jadi Starter?

Siapa yang Perlu Mengikuti Proses Perpanjangan?

Ketentuan ini secara khusus berlaku bagi:

  • PPPK Tahap II Tahun 2025 di lingkungan Pemkab Kukar.
  • PPPK Paruh Waktu dengan TMT 1 Oktober 2025.
  • Pegawai yang masa perjanjian kerjanya berakhir pada 30 September 2026.

Dengan adanya mekanisme tersebut, pegawai yang masuk dalam kategori penerima kebijakan sebaiknya segera berkoordinasi dengan bagian kepegawaian di instansi masing-masing. Kelengkapan SKP, rekap kehadiran, surat keterangan, hingga STR bagi tenaga kesehatan perlu dipastikan sebelum berkas dikumpulkan.

Pada akhirnya, ketelitian menjadi bagian penting dalam proses ini. OPD perlu memastikan seluruh dokumen pegawai telah dihimpun dan diunggah sesuai mekanisme yang ditetapkan agar proses perpanjangan perjanjian kerja PPPK dapat berjalan tanpa kendala administratif.


Berita Terkait


News Update