BEKASI, POSKOTA.CO.ID – Ketua Peradi Pergerakan DPC Bekasi Raya, Hardy Christianto, mendukung kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) yang menggelar sayembara tangkap begal dengan hadiah uang bagi masyarakat yang berhasil menangkap pelaku dan menyerahkannya kepada kepolisian.
Menurut Hardy, kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku. Bahkan, ia menilai langkah Dedi Mulyadi merupakan terobosan yang dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.
"Selama ini masyarakat menganggap hanya kepolisian yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban. Padahal masyarakat juga memiliki kewajiban untuk ikut berperan. Hanya saja banyak yang takut karena minim pemahaman hukum dan merasa tidak mendapat dukungan dari pejabat setempat," kata Hardy kepada wartawan, Sabtu (27/7/2026).
Sayembara Tangkap Begal Dinilai Efektif Tekan Angka Kejahatan
Hardy menjelaskan, jika diterapkan dengan mekanisme yang jelas, kebijakan sayembara tangkap begal dapat membantu mencegah tindak pidana kekerasan. Dari sudut pandang ilmu kriminologi, kebijakan tersebut dinilai mampu memberikan efek pencegahan terhadap pelaku kejahatan.
Baca Juga: Nabila Gardena Siapa dan Terjerat Kasus Apa? Simak Fakta Hubungannya dengan Kasus Alwin Albar
Ia menilai tingginya angka begal di wilayah Bekasi perlu dikaji secara menyeluruh. Menurutnya, persoalan tersebut tidak cukup dianalisis hanya dari sisi hukum pidana, tetapi juga harus dilihat melalui pendekatan kriminologi dan viktimologi.
"Kenapa kasus begal masih banyak terjadi di Bekasi? Ini harus dikaji secara komprehensif, bukan hanya dari sisi pidana, tetapi juga faktor penyebab kejahatan dan perlindungan terhadap korban," ujarnya.
Tanggapi Kritik terhadap Kebijakan Dedi Mulyadi
Hardy juga menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, yang mengingatkan agar sayembara tersebut dicabut karena dikhawatirkan memicu aksi main hakim sendiri.
Menurut Hardy, kekhawatiran tersebut tidak tepat karena ketentuan dalam sayembara telah mengatur bahwa pelaku harus ditangkap dan diserahkan kepada pihak kepolisian dalam keadaan hidup.
Baca Juga: Profil Destry Damayanti, Gubernur BI Sementara yang Gantikan Perry Warjiyo
"Sayembara itu tidak mengajarkan masyarakat melakukan tindakan di luar hukum. Justru masyarakat diajak membantu menangkap pelaku dan menyerahkannya kepada aparat penegak hukum," tegasnya.
Ia menambahkan, pemerintah juga perlu mendorong peningkatan patroli di daerah yang rawan kejahatan agar kasus begal dapat dicegah sejak dini.
KUHAP Mengatur Warga Dapat Mengamankan Pelaku Tertangkap Tangan
Hardy menjelaskan, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengamankan pelaku tindak pidana yang tertangkap tangan.
Menurutnya, tindakan tersebut bukan merupakan pelanggaran hukum selama pelaku segera diserahkan kepada aparat kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
"Penangkapan dalam kondisi tertangkap tangan dapat dilakukan oleh siapa saja, kemudian pelaku harus segera diserahkan kepada penyidik untuk diproses sesuai hukum," jelasnya.
Peradi Pergerakan Bekasi Raya Siap Beri Bantuan Hukum Gratis
Di akhir keterangannya, Hardy menyampaikan bahwa Peradi Pergerakan DPC Bekasi Raya siap memberikan pendampingan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat yang membutuhkan.
Ia mengatakan organisasi yang dipimpinnya memiliki komitmen menjadikan advokat sebagai pembela masyarakat atau public defender.
"Organisasi kami mendoktrin bahwa advokat adalah pembela masyarakat. Karena itu kami siap membantu kapan pun dan di mana pun masyarakat membutuhkan pendampingan hukum tanpa dipungut biaya. Itulah mengapa profesi advokat dikenal sebagai officium nobile atau profesi yang mulia," tutup Hardy.
