Ia menambahkan, pemerintah juga perlu mendorong peningkatan patroli di daerah yang rawan kejahatan agar kasus begal dapat dicegah sejak dini.
KUHAP Mengatur Warga Dapat Mengamankan Pelaku Tertangkap Tangan
Hardy menjelaskan, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengamankan pelaku tindak pidana yang tertangkap tangan.
Menurutnya, tindakan tersebut bukan merupakan pelanggaran hukum selama pelaku segera diserahkan kepada aparat kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
"Penangkapan dalam kondisi tertangkap tangan dapat dilakukan oleh siapa saja, kemudian pelaku harus segera diserahkan kepada penyidik untuk diproses sesuai hukum," jelasnya.
Peradi Pergerakan Bekasi Raya Siap Beri Bantuan Hukum Gratis
Di akhir keterangannya, Hardy menyampaikan bahwa Peradi Pergerakan DPC Bekasi Raya siap memberikan pendampingan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat yang membutuhkan.
Ia mengatakan organisasi yang dipimpinnya memiliki komitmen menjadikan advokat sebagai pembela masyarakat atau public defender.
"Organisasi kami mendoktrin bahwa advokat adalah pembela masyarakat. Karena itu kami siap membantu kapan pun dan di mana pun masyarakat membutuhkan pendampingan hukum tanpa dipungut biaya. Itulah mengapa profesi advokat dikenal sebagai officium nobile atau profesi yang mulia," tutup Hardy.
