BEKASI, POSKOTA.CO.ID – Ketua Peradi Pergerakan DPC Bekasi Raya, Hardy Christianto, mendukung kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) yang menggelar sayembara tangkap begal dengan hadiah uang bagi masyarakat yang berhasil menangkap pelaku dan menyerahkannya kepada kepolisian.
Menurut Hardy, kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku. Bahkan, ia menilai langkah Dedi Mulyadi merupakan terobosan yang dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.
"Selama ini masyarakat menganggap hanya kepolisian yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban. Padahal masyarakat juga memiliki kewajiban untuk ikut berperan. Hanya saja banyak yang takut karena minim pemahaman hukum dan merasa tidak mendapat dukungan dari pejabat setempat," kata Hardy kepada wartawan, Sabtu (27/7/2026).
Sayembara Tangkap Begal Dinilai Efektif Tekan Angka Kejahatan
Hardy menjelaskan, jika diterapkan dengan mekanisme yang jelas, kebijakan sayembara tangkap begal dapat membantu mencegah tindak pidana kekerasan. Dari sudut pandang ilmu kriminologi, kebijakan tersebut dinilai mampu memberikan efek pencegahan terhadap pelaku kejahatan.
Baca Juga: Nabila Gardena Siapa dan Terjerat Kasus Apa? Simak Fakta Hubungannya dengan Kasus Alwin Albar
Ia menilai tingginya angka begal di wilayah Bekasi perlu dikaji secara menyeluruh. Menurutnya, persoalan tersebut tidak cukup dianalisis hanya dari sisi hukum pidana, tetapi juga harus dilihat melalui pendekatan kriminologi dan viktimologi.
"Kenapa kasus begal masih banyak terjadi di Bekasi? Ini harus dikaji secara komprehensif, bukan hanya dari sisi pidana, tetapi juga faktor penyebab kejahatan dan perlindungan terhadap korban," ujarnya.
Tanggapi Kritik terhadap Kebijakan Dedi Mulyadi
Hardy juga menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, yang mengingatkan agar sayembara tersebut dicabut karena dikhawatirkan memicu aksi main hakim sendiri.
Menurut Hardy, kekhawatiran tersebut tidak tepat karena ketentuan dalam sayembara telah mengatur bahwa pelaku harus ditangkap dan diserahkan kepada pihak kepolisian dalam keadaan hidup.
Baca Juga: Profil Destry Damayanti, Gubernur BI Sementara yang Gantikan Perry Warjiyo
"Sayembara itu tidak mengajarkan masyarakat melakukan tindakan di luar hukum. Justru masyarakat diajak membantu menangkap pelaku dan menyerahkannya kepada aparat penegak hukum," tegasnya.
