POSKOTA.CO.ID - Perry Warjiyo resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI).
Pengunduran diri tersebut telah diterima Presiden Prabowo Subianto setelah pemerintah menerima surat resmi yang diajukan Perry pada Minggu, 26 Juli 2026.
Dengan mundurnya Perry Warjiyo, kepemimpinan Bank Indonesia kini memasuki fase transisi.
Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Bank Indonesia, posisi Gubernur BI untuk sementara dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior, Destry Damayanti, hingga pemerintah dan DPR menetapkan gubernur definitif.
Perry Warjiyo pertama kali dipercaya menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia pada 2018 pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Berkat kinerjanya, ia kembali memperoleh kepercayaan untuk memimpin bank sentral pada periode kedua, yakni 2023–2028.
Namun, sebelum masa jabatan tersebut berakhir, Perry memutuskan untuk mengakhiri tugasnya lebih awal.
Di tengah berbagai tantangan itu sendiri, keputusan Perry Warjiyo untuk mengakhiri masa jabatannya lebih awal tentu memunculkan beragam spekulasi di masyarakat.
Lantas, apa sebenarnya alasan Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatan Gubernur Bank Indonesia? Berikut penjelasan lengkapnya.
Baca Juga: Gian Luigi Anak Siapa? Heboh Komika Bongkar Dugaan Pinjaman Wagub Jabar Rp3 Miliar
Alasan Perry Wirjayo Mundur Apa?
Penjelasan mengenai alasan pengunduran diri Perry Warjiyo akhirnya disampaikan oleh Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti, dalam konferensi pers.
Dalam keterangannya, Destry menegaskan pengunduran diri Perry dilakukan secara sukarela dan didasarkan pada alasan pribadi.
"Sehubungan dengan pengunduran diri Saudara Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia secara sukarela karena alasan pribadi pada tanggal 25 Juli 2026, maka Dewan Gubernur dalam Rapat Dewan Gubernur tanggal 26 Juli 2026 menetapkan Deputi Gubernur Senior, Saudari Destry Damayanti, sebagai Pejabat Gubernur Sementara sesuai Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Bank Indonesia," kata Destry dalam konferensi pers di Bank Indonesia.
Hingga saat ini belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai alasan pribadi yang dimaksud.
