Penjelasan mengenai alasan pengunduran diri Perry Warjiyo akhirnya disampaikan oleh Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti, dalam konferensi pers.
Dalam keterangannya, Destry menegaskan pengunduran diri Perry dilakukan secara sukarela dan didasarkan pada alasan pribadi.
"Sehubungan dengan pengunduran diri Saudara Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia secara sukarela karena alasan pribadi pada tanggal 25 Juli 2026, maka Dewan Gubernur dalam Rapat Dewan Gubernur tanggal 26 Juli 2026 menetapkan Deputi Gubernur Senior, Saudari Destry Damayanti, sebagai Pejabat Gubernur Sementara sesuai Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Bank Indonesia," kata Destry dalam konferensi pers di Bank Indonesia.
Hingga saat ini belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai alasan pribadi yang dimaksud.
