Polisi Mulai Periksa Saksi Kasus Hotman Paris Diduga Hina Wartawan

Jumat 24 Jul 2026, 18:22 WIB
Polda Metro Jaya mulai memeriksa saksi kasus Hotman Paris diduga merendahkan wartawan. (Sumber: Instagram/@hotmanparisofficial)
Polda Metro Jaya mulai memeriksa saksi kasus Hotman Paris diduga merendahkan wartawan. (Sumber: Instagram/@hotmanparisofficial)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya mulai memeriksa saksi kasus pengacara Hotman Paris Hutapea diduga menghina profesi wartawan.

Pemeriksaan saksi merupakan langkah pendalaman dua laporan yang dilayangkan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dan Media Independen Online Indonesia (MIO) kepada Hotman.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imannudin menyampaikan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengumpulkan fakta-fakta terkait yang diajukan MIO Indonesia.

"Kami sudah melakukan pengambilan keterangan terhadap sepuluh orang saksi dan tentunya kami juga akan mengklarifikasi informasi-informasi yang kami peroleh dari keterangan sebelumnya terhadap saudara HPH," kata Iman, Jumat, 24 Juli 2026.

Baca Juga: Hotman Paris Lepas Jabatan Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Ini Alasan Sebenarnya

Iman menegaskan, negara menjamin setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Oleh karena itu, tidak ada perlakuan khusus maupun keistimewaan bagi siapa pun yang sedang berhadapan dengan proses hukum.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan, laporan PWI ditangani Direktorat Reserse Siber, sedangkan berkas MIO ditindaklanjuti Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

"Jadi ada dua laporan yang diterima oleh Polda Metro Jaya, pertama dari PWI, yang kedua dari MIO. PWI ditangani oleh Direktorat Siber, sementara MIO ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum," ujarnya.

Budi menjelaskan, kedua laporan tersebut masih berada pada tahap penyelidikan, dengan penyidik melakukan pendalaman terhadap pelapor, saksi, dan barang bukti sebagai bagian dari proses penyidikan. Tahapan tersebut akan menjadi dasar sebelum penyidik melanjutkan pemeriksaan saksi ahli dan menentukan langkah hukum berikutnya.

Baca Juga: Mundur jadi Kuasa Hukum Febrie, Hotman Paris Beralasan Takut Lumpuh

"Setelah nanti itu akan ke tingkat kepada saksi-saksi ahli, apakah itu ahli bahasa, kemudian Undang-Undang ITE, baru nanti akan mengagendakan memanggil orang yang diduga dilaporkan. Jadi ada tahapan," ucapnya.


Berita Terkait


News Update