Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat TPPO ke Libya, 105 WNI Jadi Korban Modus Kerja Jadi ART di Turki

Jumat 24 Jul 2026, 18:34 WIB
Konferensi pers Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus menawarkan pekerjaan ART di Turki, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan. (Sumber: Poskota/ Ali Mansur)
Konferensi pers Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus menawarkan pekerjaan ART di Turki, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan. (Sumber: Poskota/ Ali Mansur)

POSKOTA.CO.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membongkar jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diduga memberangkatkan 105 warga negara Indonesia (WNI) secara ilegal ke Libya dengan modus menawarkan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART) di Turki.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni R alias Ica dan DY.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari video viral seorang perempuan yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Libya.

Dalam video itu, korban meminta bantuan Presiden Republik Indonesia agar dapat dipulangkan ke Tanah Air.

Baca Juga: Polisi Mulai Periksa Saksi Kasus Hotman Paris Diduga Hina Wartawan

Menindaklanjuti informasi itu, kata Iman, Polda Metro Jaya bersama kementerian terkait dan BP2MI menerbitkan laporan polisi pada 3 Juli 2024, kemudian mendalami jaringan yang diduga memperdagangkan WNI ke luar negeri secara ilegal.

Lebih lanjut, penyidik melakukan pendalaman dan penyelidikan terhadap jaringan yang diduga memperdagangkan orang ke luar negeri.

"Penyidik kemudian memeriksa 25 saksi, menetapkan dua tersangka, memetakan jaringan di Libya, serta menyita sejumlah barang bukti," ujar Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 24 Juli 2026.

Iman menjelaskan, tersangka R alias Ica berperan mengendalikan proses perekrutan dan memerintahkan DY mencari calon pekerja migran dengan iming-iming pekerjaan sebagai ART di Turki bergaji Rp7 juta per bulan.

Baca Juga: Dump Truk Tabrak Rambu Penunjuk Arah di Tol Cijago, Lalin Arah Limo Macet 500 Meter

Untuk menarik minat korban, keluarga korban juga diberikan uang muka sebesar Rp2,5 juta hingga Rp3 juta.

Sementara itu, tersangka DY bertugas mengurus seluruh proses keberangkatan korban, mulai dari pemeriksaan kesehatan yang direkayasa, pembuatan paspor dan visa, menyediakan tempat penampungan sementara, hingga mengantar korban ke Bandara Soekarno-Hatta.

Namun setelah diberangkatkan, para korban justru dialihkan ke Libya. Di negara tersebut mereka diduga mengalami berbagai bentuk eksploitasi, mulai dari tidak menerima gaji sesuai janji, mengalami kekerasan fisik, kekurangan makanan, paspor ditahan, hingga pembatasan kebebasan. Sebagian korban berhasil melarikan diri dan meminta perlindungan kepada KBRI Tripoli.

"Selama bekerja di Libya, para korban diduga dieksploitasi. Mereka tidak menerima gaji sesuai janji, mengalami kekerasan, kekurangan makanan, paspor ditahan, serta kebebasannya dibatasi," ungkap Iman.

Baca Juga: Pramono Anung Bela Satpam yang Viral Tegur Alphard, Minta Pelaku Pelanggaran Ditindak

Salah satu korban berinisial LS diketahui pertama kali diberangkatkan pada Juli 2025 dan dipulangkan pada September 2025 karena menderita sakit paru-paru.

Meski demikian, korban kembali dipaksa berangkat pada Oktober 2025 dengan ancaman denda Rp50 juta apabila menolak.

Iman menambahkan, korban yang videonya sempat viral semula dijanjikan bekerja sebagai ART. Namun, setibanya di luar negeri korban justru dipindahkan ke lokasi lain dan dipaksa bekerja untuk dua majikan selama 22 jam per hari dengan upah yang dibayarkan setiap tiga bulan tanpa kepastian.

"Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka telah memberangkatkan sebanyak 105 orang, terdiri atas 35 orang pada periode Agustus 2023 hingga Juni 2024, 50 orang pada Juli 2024 hingga Maret 2025, serta 20 orang pada April 2025 hingga Mei 2026. Sejumlah korban juga dipulangkan sebelum masa kontraknya berakhir," beber Iman.

Dalam setiap pemberangkatan, kata Iman, tersangka R alias Ica diduga menerima dana operasional sebesar Rp25 juta dari jaringan di luar negeri.

Ia juga memperoleh keuntungan sekitar Rp3 juta hingga Rp5 juta dari setiap korban yang berhasil diberangkatkan, sedangkan DY memperoleh Rp2,5 juta hingga Rp3 juta per orang.

Selain itu, penyidik menemukan transaksi senilai Rp1,7 miliar pada rekening DY dan Rp9,9 miliar pada rekening milik R alias Ica. Hasil penyidikan juga menunjukkan dokumen administrasi yang digunakan para korban tidak memenuhi persyaratan sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).

"Sehingga para korban diberangkatkan dengan tanpa perlindungan hukum yang pasti," ucap Iman.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 455 KUHP serta Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Kendati demikian, Iman menegaskan penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk memburu pihak lain yang diduga terlibat, baik di Indonesia maupun di Libya.

Pihaknnya juga berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, BP2MI, dan perwakilan RI di luar negeri untuk mengevakuasi serta memulangkan korban yang masih berada di Libya.

"Kami Polri menghimbau masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan melalui perorangan atau agen yang tidak memiliki izin," imbau Iman.


Berita Terkait


News Update