Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 455 KUHP serta Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kendati demikian, Iman menegaskan penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk memburu pihak lain yang diduga terlibat, baik di Indonesia maupun di Libya.
Pihaknnya juga berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, BP2MI, dan perwakilan RI di luar negeri untuk mengevakuasi serta memulangkan korban yang masih berada di Libya.
"Kami Polri menghimbau masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan melalui perorangan atau agen yang tidak memiliki izin," imbau Iman.
