Sementara itu, tersangka DY bertugas mengurus seluruh proses keberangkatan korban, mulai dari pemeriksaan kesehatan yang direkayasa, pembuatan paspor dan visa, menyediakan tempat penampungan sementara, hingga mengantar korban ke Bandara Soekarno-Hatta.
Namun setelah diberangkatkan, para korban justru dialihkan ke Libya. Di negara tersebut mereka diduga mengalami berbagai bentuk eksploitasi, mulai dari tidak menerima gaji sesuai janji, mengalami kekerasan fisik, kekurangan makanan, paspor ditahan, hingga pembatasan kebebasan. Sebagian korban berhasil melarikan diri dan meminta perlindungan kepada KBRI Tripoli.
"Selama bekerja di Libya, para korban diduga dieksploitasi. Mereka tidak menerima gaji sesuai janji, mengalami kekerasan, kekurangan makanan, paspor ditahan, serta kebebasannya dibatasi," ungkap Iman.
Baca Juga: Pramono Anung Bela Satpam yang Viral Tegur Alphard, Minta Pelaku Pelanggaran Ditindak
Salah satu korban berinisial LS diketahui pertama kali diberangkatkan pada Juli 2025 dan dipulangkan pada September 2025 karena menderita sakit paru-paru.
Meski demikian, korban kembali dipaksa berangkat pada Oktober 2025 dengan ancaman denda Rp50 juta apabila menolak.
Iman menambahkan, korban yang videonya sempat viral semula dijanjikan bekerja sebagai ART. Namun, setibanya di luar negeri korban justru dipindahkan ke lokasi lain dan dipaksa bekerja untuk dua majikan selama 22 jam per hari dengan upah yang dibayarkan setiap tiga bulan tanpa kepastian.
"Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka telah memberangkatkan sebanyak 105 orang, terdiri atas 35 orang pada periode Agustus 2023 hingga Juni 2024, 50 orang pada Juli 2024 hingga Maret 2025, serta 20 orang pada April 2025 hingga Mei 2026. Sejumlah korban juga dipulangkan sebelum masa kontraknya berakhir," beber Iman.
Dalam setiap pemberangkatan, kata Iman, tersangka R alias Ica diduga menerima dana operasional sebesar Rp25 juta dari jaringan di luar negeri.
Ia juga memperoleh keuntungan sekitar Rp3 juta hingga Rp5 juta dari setiap korban yang berhasil diberangkatkan, sedangkan DY memperoleh Rp2,5 juta hingga Rp3 juta per orang.
Selain itu, penyidik menemukan transaksi senilai Rp1,7 miliar pada rekening DY dan Rp9,9 miliar pada rekening milik R alias Ica. Hasil penyidikan juga menunjukkan dokumen administrasi yang digunakan para korban tidak memenuhi persyaratan sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).
"Sehingga para korban diberangkatkan dengan tanpa perlindungan hukum yang pasti," ucap Iman.
