SERANG, POSKOTA.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang kembali mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menangkap seorang pria berinisial FF (29), yang diduga sebagai pengedar tembakau sintetis di Kota Serang.
Tersangka ditangkap di sebuah kamar kos di Kelurahan Panggungjati, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, pada Jumat, 24 Juli 2026, sekitar pukul 02.00 WIB.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran tembakau sintetis di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Satresnarkoba Polres Serang yang dipimpin Ipda Bagus Budi Kuncoro melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek tempat tinggal tersangka.
"Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional sebagai bentuk komitmen Polres Serang dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba," ujar Andri didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah kepada Poskota, Jumat, 24 Juli 2026.
Polisi Sita 43 Paket Tembakau Sintetis
Dalam penggeledahan di kamar kos tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba. Barang bukti yang disita meliputi:
- 42 paket tembakau sintetis siap edar.
- 1 paket besar tembakau sintetis.
- 1 bungkus tembakau asli.
- 1 unit timbangan digital.
- 1 unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiansyah menjelaskan seluruh barang bukti ditemukan di dalam sebuah dus sepatu yang disimpan di kamar kos tersangka.
Baca Juga: Gian Luigi Anak Siapa? Heboh Komika Bongkar Dugaan Pinjaman Wagub Jabar Rp3 Miliar
"Selain mengamankan puluhan paket tembakau sintetis siap edar, juga diamankan alat pendukung peredaran seperti timbangan digital dan handphone yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli," kata Bondan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, FF diketahui bekerja sebagai buruh serabutan. Namun, karena alasan ekonomi, ia mengaku mulai mengedarkan tembakau sintetis sejak sekitar dua bulan terakhir.
Menurut pengakuan tersangka, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang yang dikenalnya melalui akun media sosial Instagram.
Keterangan itu kini masih didalami penyidik untuk mengungkap identitas pemasok serta jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
Baca Juga: Dilantik jadi Jampidsus, Kuntadi Tegaskan Tuntaskan Perkara Besar
"Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok maupun jaringan yang memasok tembakau sintetis kepada tersangka. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini," tegas Bondan.
Saat ini FF beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Serang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan peredaran tembakau sintetis yang diduga masih beroperasi di wilayah tersebut.
