Pengedar Tembakau Sintetis di Serang Ditangkap, Polisi Sita 43 Paket Siap Edar

Jumat 24 Jul 2026, 15:11 WIB
Tersangka pengedar narkoba saat menjalani pemeriksaan di ruang Unit 2 Satresnarkoba Polres Serang. (Sumber: Polres Serang)
Tersangka pengedar narkoba saat menjalani pemeriksaan di ruang Unit 2 Satresnarkoba Polres Serang. (Sumber: Polres Serang)

Menurut pengakuan tersangka, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang yang dikenalnya melalui akun media sosial Instagram.

Keterangan itu kini masih didalami penyidik untuk mengungkap identitas pemasok serta jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

Baca Juga: Dilantik jadi Jampidsus, Kuntadi Tegaskan Tuntaskan Perkara Besar

"Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok maupun jaringan yang memasok tembakau sintetis kepada tersangka. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini," tegas Bondan.

Saat ini FF beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Serang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan peredaran tembakau sintetis yang diduga masih beroperasi di wilayah tersebut.


Berita Terkait


News Update