TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat lebih dari 3 kg yang dikirim jasa ekspedisi ke wilayah Larangan Utara, Kota Tangerang.
"Pada Rabu, 15 Juli 2026, kami menangkap dua pria berinisial AS dan MM di Larangan, Kota Tangerang, serta menyita 3.066 gram ganja siap edar yang disimpan dalam sebuah kardus," kata Budi dalam keterangannya, Kamis, 23 Juli 2026.
Budi mengatakan pihaknya menggunakan metode penyamaran sebagai kurir ekspedisi untuk mengantarkan paket ke alamat tujuan sekaligus memastikan identitas penerimanya. Setelah paket diterima AS, petugas yang telah bersiaga langsung melakukan penangkapan di lokasi.
"Dari hasil pemeriksaan, AS mengaku hanya diperintahkan MM untuk mengambil paket tersebut sehingga kami langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MM di lokasi berbeda pada hari yang sama," ujarnya.
Baca Juga: Akun Instagram Trinita Manuel Apa? Eks Duta Pelajar Anti Narkoba Sumut Viral karena Dugaan Pencurian
Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu kardus berisi tiga bungkus diduga ganja yang dibungkus lakban cokelat dengan berat brutto masing-masing 1.020 gram, 1.007 gram, dan 1.039 gram atau total 3.066 gram.
Sementara itu, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah kami bawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
