Jangan Panik! Ini Cara Melaporkan Penipuan Online dan Mengupayakan Uang Kembali

Jumat 24 Jul 2026, 16:48 WIB
Ilustrasi penipuan online. (Sumber: Pinterest/yagmur)
Ilustrasi penipuan online. (Sumber: Pinterest/yagmur)

POSKOTA.CO.ID - Kasus penipuan digital di Indonesia masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Berbagai modus, mulai dari phishing, investasi bodong, hingga penipuan transaksi online, terus memakan korban dengan nilai kerugian yang tidak sedikit.

Hal tersebut sejalan dengan Global Fraud Index yang menempatkan Indonesia di peringkat 111 dengan skor 6,53, menunjukkan tingkat perlindungan terhadap penipuan masih tergolong rendah. Sementara itu, skor aktivitas penipuan di Indonesia mencapai 4,93, jauh di atas rata-rata global yang berada di angka 2,07.

Data tersebut juga diperkuat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mencatat Indonesia Anti Scam Centre (IASC) telah menerima sekitar 608 ribu laporan penipuan selama periode November 2024 hingga 26 Juni 2026. Angka ini menunjukkan masih banyak masyarakat yang menjadi korban berbagai bentuk kejahatan finansial.

Meski demikian, korban yang sudah terlanjur mentransfer uang ke rekening pelaku masih memiliki peluang untuk mengupayakan penyelamatan dana. Kecepatan bertindak menjadi faktor penting agar proses penanganan dapat segera dilakukan.

Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Makin Mahal Hari Ini 23 Juli 2026, Cek Rincian Harga per Gram

Uang Terlanjur Ditransfer ke Penipu? Begini Cara Mengembalikannya

  1. Segera Laporkan ke Kantor Polisi

Langkah pertama yang harus dilakukan setelah menyadari menjadi korban penipuan adalah mendatangi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan resmi.

Petugas akan meminta korban mengisi formulir laporan yang berisi identitas, kronologi kejadian, hingga jenis tindak pidana yang dialami.

Pastikan seluruh bukti pendukung telah disiapkan, seperti:

  • Nomor telepon pelaku.
  • Nomor rekening tujuan transfer.
  • Bukti transfer.
  • Tangkapan layar percakapan atau transaksi.

Setelah laporan diterima, korban akan memperoleh Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) sebagai bukti bahwa kasus telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

Baca Juga: BNI Lakukan Serangkaian Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR

  1. Hubungi Bank dan Ajukan Pengaduan

Selain melapor ke polisi, korban juga harus segera menghubungi bank tempat transaksi dilakukan atau datang langsung ke kantor cabang terdekat.

Pihak bank akan meminta penjelasan mengenai kronologi kejadian beserta bukti pendukung, seperti bukti transfer dan informasi rekening tujuan.

Apabila terdapat indikasi penipuan, bank dapat melakukan langkah lanjutan sesuai prosedur, termasuk mengupayakan pemblokiran atau pembekuan rekening penerima serta melakukan koordinasi dengan bank terkait untuk proses investigasi.

Semakin cepat laporan disampaikan, semakin besar peluang rekening pelaku belum sempat mengosongkan dana hasil kejahatan.

Baca Juga: Koperasi Merah Putih Dinilai Mampu Perkuat Ekonomi Desa jika Dikelola Profesional

  1. Laporkan Nomor Penipu ke Komdigi

Apabila penipuan dilakukan melalui nomor telepon atau pesan singkat, korban juga dapat melaporkannya kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Laporan ini memang tidak secara langsung mengembalikan dana yang hilang, tetapi dapat membantu pemblokiran nomor pelaku sehingga mengurangi potensi munculnya korban berikutnya.

Adapun langkah-langkah pelaporannya sebagai berikut:

  1. Buka situs aduannomor.id.
  2. Masukkan nomor telepon yang digunakan pelaku.
  3. Pilih operator seluler yang digunakan.
  4. Klik "Selanjutnya".
  5. Isi formulir pengaduan beserta kronologi kejadian.
  6. Unggah bukti pendukung, seperti tangkapan layar percakapan dan bukti transfer.
  7. Tunggu proses verifikasi dari petugas.

Jika laporan terbukti valid, operator seluler dapat melakukan pemblokiran terhadap nomor yang digunakan untuk melakukan penipuan.

Baca Juga: PT Andalan Sakti Primaindo TBK Milik Siapa? Ketahui Profil ASPI dan Langkah Ekspansi GMP Group Investama

Jangan Menunda Pelaporan

Korban penipuan sebaiknya tidak menunggu terlalu lama sebelum membuat laporan.

Semakin cepat kasus dilaporkan kepada kepolisian, pihak bank, dan instansi terkait, semakin besar peluang proses penanganan dapat dilakukan sebelum dana berpindah ke rekening lain.

Selain itu, selalu berhati-hati sebelum melakukan transfer dana kepada pihak yang belum dipastikan identitasnya.

Memeriksa kembali nomor rekening, identitas penerima, serta menghindari tawaran yang terlalu menggiurkan menjadi langkah sederhana untuk meminimalkan risiko menjadi korban penipuan digital.


Berita Terkait


News Update