POSKOTA.CO.ID - Kasus penipuan digital di Indonesia masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Berbagai modus, mulai dari phishing, investasi bodong, hingga penipuan transaksi online, terus memakan korban dengan nilai kerugian yang tidak sedikit.
Hal tersebut sejalan dengan Global Fraud Index yang menempatkan Indonesia di peringkat 111 dengan skor 6,53, menunjukkan tingkat perlindungan terhadap penipuan masih tergolong rendah. Sementara itu, skor aktivitas penipuan di Indonesia mencapai 4,93, jauh di atas rata-rata global yang berada di angka 2,07.
Data tersebut juga diperkuat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mencatat Indonesia Anti Scam Centre (IASC) telah menerima sekitar 608 ribu laporan penipuan selama periode November 2024 hingga 26 Juni 2026. Angka ini menunjukkan masih banyak masyarakat yang menjadi korban berbagai bentuk kejahatan finansial.
Meski demikian, korban yang sudah terlanjur mentransfer uang ke rekening pelaku masih memiliki peluang untuk mengupayakan penyelamatan dana. Kecepatan bertindak menjadi faktor penting agar proses penanganan dapat segera dilakukan.
Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Makin Mahal Hari Ini 23 Juli 2026, Cek Rincian Harga per Gram
Uang Terlanjur Ditransfer ke Penipu? Begini Cara Mengembalikannya
- Segera Laporkan ke Kantor Polisi
Langkah pertama yang harus dilakukan setelah menyadari menjadi korban penipuan adalah mendatangi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan resmi.
Petugas akan meminta korban mengisi formulir laporan yang berisi identitas, kronologi kejadian, hingga jenis tindak pidana yang dialami.
Pastikan seluruh bukti pendukung telah disiapkan, seperti:
- Nomor telepon pelaku.
- Nomor rekening tujuan transfer.
- Bukti transfer.
- Tangkapan layar percakapan atau transaksi.
Setelah laporan diterima, korban akan memperoleh Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) sebagai bukti bahwa kasus telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Baca Juga: BNI Lakukan Serangkaian Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR
- Hubungi Bank dan Ajukan Pengaduan
Selain melapor ke polisi, korban juga harus segera menghubungi bank tempat transaksi dilakukan atau datang langsung ke kantor cabang terdekat.
