Ia menyampaikan, kesepakatan tersebut menjadi solusi yang menguntungkan kedua belah pihak. Pekerja memperoleh kepastian atas hak-haknya, sedangkan perusahaan mendapatkan kepastian hukum dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
"Desk Ketenagakerjaan Polri hadir untuk mengawal pemenuhan hak-hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha," tuturnya.
Irhamni berharap mekanisme tersebut mampu mengurangi potensi konflik berkepanjangan maupun aksi demonstrasi karena setiap persoalan dapat dibahas dengan mempertemukan pekerja dan perusahaan dalam forum dialog.
