PHK 134 Pekerja PT Amos Berakhir Damai, Kemnaker dan Polri Fasilitasi Kesepakatan Rp12,7 Miliar

Kamis 23 Jul 2026, 16:41 WIB
Polri dan Kemnaker memberikan keterangan pers terkait polemik PT Amos Indah Indonesia dengan 134 mantan pekerjanya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 23 Juli 2026. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)
Polri dan Kemnaker memberikan keterangan pers terkait polemik PT Amos Indah Indonesia dengan 134 mantan pekerjanya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 23 Juli 2026. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Ia menyampaikan, kesepakatan tersebut menjadi solusi yang menguntungkan kedua belah pihak. Pekerja memperoleh kepastian atas hak-haknya, sedangkan perusahaan mendapatkan kepastian hukum dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

"Desk Ketenagakerjaan Polri hadir untuk mengawal pemenuhan hak-hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha," tuturnya.

Irhamni berharap mekanisme tersebut mampu mengurangi potensi konflik berkepanjangan maupun aksi demonstrasi karena setiap persoalan dapat dibahas dengan mempertemukan pekerja dan perusahaan dalam forum dialog.


Berita Terkait


News Update