JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Desk Ketenagakerjaan Polri bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memfasilitasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara PT Amos Indah Indonesia dengan 134 mantan pekerjanya.
"Alhamdulillah, dalam dua sampai tiga minggu, Kementerian Ketenagakerjaan dan Desk Ketenagakerjaan bersama dengan manajemen perusahaan PT AMOS dan serikat pekerjanya duduk sama-sama dan menyepakati apa yang menjadi tuntutan serikat pekerja," kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 23 Juli 2026.
Afriansyah menjelaskan perselisihan bermula setelah Amos memecat 134 pekerja pada Maret 2026, lalu didesak memenuhi pesangon pegawai.
Melalui mediasi yang difasilitasi Kemnaker dan Desk Ketenagakerjaan Polri, kedua belah pihak akhirnya sepakat memberikan kompensasi PHK. Hasil mediasi tersebut menghasilkan kesepakatan pembayaran kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK) senilai Rp12,7 miliar.
Baca Juga: Puluhan Biksu Ditangkap Karena Selundupkan Ganja dari Bangkok Seberat 110 Kilogram
"Jadi, 134 selesai, PHK tetap terjadi, dan mereka diberikan Rp12,7 miliar nilainya untuk 134 orang, dengan variasi sesuai dengan masa kerjanya masing-masing," ujarnya.
Menurutnya, seluruh dana kompensasi tersebut telah dibayarkan perusahaan kepada para mantan pekerja sesuai hasil kesepakatan. Ia juga mengapresiasi peran Desk Ketenagakerjaan Polri yang dinilai membantu mengawal proses penyelesaian secara profesional sehingga tercapai kesepakatan yang dapat diterima kedua belah pihak.
Afriansyah menegaskan, PHK di tengah tantangan ekonomi global tidak selalu dapat dihindari, namun setiap perusahaan tetap wajib menjalankan prosedur sesuai regulasi dan memenuhi seluruh hak pekerja yang terdampak. Selain itu, pemerintah terus memberikan dukungan kepada korban PHK melalui berbagai program pelatihan dan peningkatan keterampilan.
"Pada 2026, Kemnaker menyiapkan kapasitas pelatihan bagi sekitar 50 ribu orang guna membantu para pekerja meningkatkan kompetensi dan memperoleh peluang kerja baru," ucapnya.
Baca Juga: Polisi Bongkar Sindikat Ganjal ATM di Jakarta Timur, Nasabah Rugi Rp274 Juta
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri, Brigjen Mohammad Irhamni mengatakan penyelesaian kasus tersebut merupakan tindak lanjut arahan Kapolri agar persoalan itu dapat diselesaikan dalam waktu satu bulan. Menurutnya, target tersebut berhasil dicapai melalui pendekatan dialog dan mediasi yang melibatkan seluruh pihak terkait.
