POSKOTA.CO.ID - Tak sedikit masyarakat yang mencari tahu syarat lepas status WNI di tengah ramainya kabar mengenai kenaikan tarif pelepasan status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Sebagai informasi, sebelumnya biaya untuk melepas status warga negara Indonesia yang dikenakan pemerintah sebesar Rp1 juta. Namun, kini pemerintah resmi menaikkan harganya.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, menjelaskan kebijakan mengenai biaya pelepasan status WNI tidak berubah dalam satu dekade terakhir.
Ia membeberkan alasan kenaikan tarif tersebut salah satunya guna mendukung transformasi digital di Kementerian Hukum.
Baca Juga: Perusahaan Berebut Talenta AI, Ini 5 Pekerjaan yang Paling Dicari Saat Ini
"Kenapa? Satu, kita kan membangun sistem. Kementerian Hukum sekarang bertransformasi menjadi kementerian dengan sistem digitalisasi, full digitalisasi. Alat ini harus dipelihara. Karena bukan hanya tergantung kepada satu layanan. Kita punya layanan 530 layanan publik yang harus dijaga," kata Menteri Hukum (Menkum) Supratman.
Supratman juga membeberkan bahwa kenaikan tarif ini hampir tidak berdampak kepada masyarakat menengah ke bawah karena kebanyakan yang mengajukan permohonan adalah yang memiliki layanan kemampuan finansial.
Lantas, apa saja syarat untuk mengajukan pelepasan kewarganegaraan Indonesia?
Ketentuan Hilang Kewarganegaraan
Berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, ada sembilan hal yang dapat membuat seorang WNI kehilangan status kewarganegaraannya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Sony Sanjaya Desak Kejagung Segera Periksa Nanik S Deyang
1. memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
2. tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
3. dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;
4. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;
5. secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
6. secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;
7. tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
8. mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau
9. bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
Syarat Lepas Status WNI
Untuk bisa melepas status WNI, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, salah satunya tidak terjerat hukum dan tidak memiliki tunggakan pajak.
Oleh karenanya, proses pelepasan status WNI memakan waktu yang tidak sebentar karena setiap permohonan perlu melalui pembahasan bersama sekitar 14 hingga 15 kementerian dan lembaga.
Baca Juga: Kejagung Belum Jadwalkan Pemeriksaan Mantan Kepala BGN Nanik S Deyang
"Yang pertama, kita harus pastikan bahwa orang yang mau melepaskan kewarganegaraan tidak ada tunggakan pajak, tidak ada sangkut paut dengan kasus pidana yang sedang berlangsung. Ini harus dipastikan di antara 14-15 kementerian lembaga," ujar Supratman.
Mengutip dari laman resmi Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, ada sejumlah syarat dokumen yang perlu diperhatikan masyarakat jika ingin mengajukan permohonan pelepasan status WNI.
1. Dokumen Permohonan Pelepasan Status WNI Bagi yang Belum Punya Kewarganegaraan Asing
- Surat Permohonan yang sudah dilengkapi dan ditandatangani (terlampir)
- Paspor Asli Republik Indonesia
- 1 lembar salinan (copy) Akta Lahir
- 1 lembar salinan (copy) Akta Perkawinan/ Buku Nikah/ Kutipan Akta Perceraian
- Surat keterangan dari pejabat negara asing bahwa dengan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia pemohon akan menjadi warga negara asing
Bukti Pembayaran uang kehilangan kewarganegaraan sebagai penerimaan negara bukan pajak (Rs. 2.702) - 6 (enam) lembar Pasfoto terbaru pemohon ukuran 4X6 cm, latar belakang (background) putih.
Sebagai catatan, Surat Keterangan digunakan sebagai persyaratan naturalisasi negara asing (belum kehilangan kewarganegaraan RI).
2. Dokumen Permohonan Pelepasan Status WNI Bagi yang Belum Punya Kewarganegaraan Asing
- Surat Permohonan yang sudah dilengkapi dan ditandatangani (terlampir)
- Paspor Asli Republik Indonesia
- 1 lembar salinan (copy) Akta Lahir
- 1 lembar salinan (copy) Paspor Asing yang telah di apostille (Info mengenai apostille: lihat bawah)
- 1 lembar salinan (copy) bukti kewarganegaraan asing (Certificate of Citizenship)
- 1 lembar salinan (copy) Akta Perkawinan/ Buku Nikah/ Kutipan Akta Perceraian**
- Bukti pengembalian paspor Indonesia dari Kantor Imigrasi atau Perwakilan Republik Indonesia
- Bukti pembayaran uang kehilangan kewarganegaraan sebagai penerimaan negara bukan pajak (Rs. 5.405)
- 6 (enam) lembar Pasfoto terbaru pemohon ukuran 4X6 cm, latar belakang (background) putih.
Untuk penghapusan NIK ke Dukcapil, masyarakat bisa memilih permohonan surat keterangan kehilangan kewarganegaraan RI bagi yang telah memperoleh Kewarganegaraan Asing dengan melampirkan dokumen paspor asing/surat yang dapat diartikan sebagai tanda berkewarganegaraan asing pada aplikasi SAKE.
Form Pelepasan Kewarganegaraan dan juga Surat Pernyataan Pelepasan Kewarganegaraan RI dapat diunduh melalui tautan ini.
Biaya Lepas Status WNI
Berdasarkan ketentuan terbaru, warga negara Indonesia yang ingin mengajukan permohonan untuk melepaskan status sebagai WNI, maka kini diwajibkan membayar biaya sebesar Rp5 juta
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum.
Dalam lampiran PP tersebut tertulis bahwa masyarakat dikenai biaya Rp5 juta apabila melakukan permohonan penerbitan surat keputusan kehilangan kewarganegaraan yang diajukan kepada Presiden.
“Permohonan Surat Keputusan tentang Kehilangan Kewarganegaraan atas Permohonan Sendiri kepada Presiden Republik Indonesia,” demikian bunyi lampiran PP tersebut.
