POSKOTA.CO.ID - Tak sedikit masyarakat yang mencari tahu syarat lepas status WNI di tengah ramainya kabar mengenai kenaikan tarif pelepasan status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Sebagai informasi, sebelumnya biaya untuk melepas status warga negara Indonesia yang dikenakan pemerintah sebesar Rp1 juta. Namun, kini pemerintah resmi menaikkan harganya.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, menjelaskan kebijakan mengenai biaya pelepasan status WNI tidak berubah dalam satu dekade terakhir.
Ia membeberkan alasan kenaikan tarif tersebut salah satunya guna mendukung transformasi digital di Kementerian Hukum.
Baca Juga: Perusahaan Berebut Talenta AI, Ini 5 Pekerjaan yang Paling Dicari Saat Ini
"Kenapa? Satu, kita kan membangun sistem. Kementerian Hukum sekarang bertransformasi menjadi kementerian dengan sistem digitalisasi, full digitalisasi. Alat ini harus dipelihara. Karena bukan hanya tergantung kepada satu layanan. Kita punya layanan 530 layanan publik yang harus dijaga," kata Menteri Hukum (Menkum) Supratman.
Supratman juga membeberkan bahwa kenaikan tarif ini hampir tidak berdampak kepada masyarakat menengah ke bawah karena kebanyakan yang mengajukan permohonan adalah yang memiliki layanan kemampuan finansial.
Lantas, apa saja syarat untuk mengajukan pelepasan kewarganegaraan Indonesia?
Ketentuan Hilang Kewarganegaraan
Berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, ada sembilan hal yang dapat membuat seorang WNI kehilangan status kewarganegaraannya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Sony Sanjaya Desak Kejagung Segera Periksa Nanik S Deyang
1. memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
