Syarat Lepas Status WNI Apa Saja? Wajib Bayar Biaya Rp5 Juta

Rabu 22 Jul 2026, 16:42 WIB
Ada beberapa persyaratan untuk mengajukan permohonan pelepasan status WNI. (Sumber: Pinterest/Elvavinski)
Ada beberapa persyaratan untuk mengajukan permohonan pelepasan status WNI. (Sumber: Pinterest/Elvavinski)

2. tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;

3. dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;

4. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;

5. secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;

6. secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;

7. tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;

8. mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau

9. bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.

Syarat Lepas Status WNI

Untuk bisa melepas status WNI, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, salah satunya tidak terjerat hukum dan tidak memiliki tunggakan pajak.

Oleh karenanya, proses pelepasan status WNI memakan waktu yang tidak sebentar karena setiap permohonan perlu melalui pembahasan bersama sekitar 14 hingga 15 kementerian dan lembaga.

Baca Juga: Kejagung Belum Jadwalkan Pemeriksaan Mantan Kepala BGN Nanik S Deyang

"Yang pertama, kita harus pastikan bahwa orang yang mau melepaskan kewarganegaraan tidak ada tunggakan pajak, tidak ada sangkut paut dengan kasus pidana yang sedang berlangsung. Ini harus dipastikan di antara 14-15 kementerian lembaga," ujar Supratman.


Berita Terkait


News Update