Mengutip dari laman resmi Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, ada sejumlah syarat dokumen yang perlu diperhatikan masyarakat jika ingin mengajukan permohonan pelepasan status WNI.
1. Dokumen Permohonan Pelepasan Status WNI Bagi yang Belum Punya Kewarganegaraan Asing
- Surat Permohonan yang sudah dilengkapi dan ditandatangani (terlampir)
- Paspor Asli Republik Indonesia
- 1 lembar salinan (copy) Akta Lahir
- 1 lembar salinan (copy) Akta Perkawinan/ Buku Nikah/ Kutipan Akta Perceraian
- Surat keterangan dari pejabat negara asing bahwa dengan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia pemohon akan menjadi warga negara asing
Bukti Pembayaran uang kehilangan kewarganegaraan sebagai penerimaan negara bukan pajak (Rs. 2.702) - 6 (enam) lembar Pasfoto terbaru pemohon ukuran 4X6 cm, latar belakang (background) putih.
Sebagai catatan, Surat Keterangan digunakan sebagai persyaratan naturalisasi negara asing (belum kehilangan kewarganegaraan RI).
2. Dokumen Permohonan Pelepasan Status WNI Bagi yang Belum Punya Kewarganegaraan Asing
- Surat Permohonan yang sudah dilengkapi dan ditandatangani (terlampir)
- Paspor Asli Republik Indonesia
- 1 lembar salinan (copy) Akta Lahir
- 1 lembar salinan (copy) Paspor Asing yang telah di apostille (Info mengenai apostille: lihat bawah)
- 1 lembar salinan (copy) bukti kewarganegaraan asing (Certificate of Citizenship)
- 1 lembar salinan (copy) Akta Perkawinan/ Buku Nikah/ Kutipan Akta Perceraian**
- Bukti pengembalian paspor Indonesia dari Kantor Imigrasi atau Perwakilan Republik Indonesia
- Bukti pembayaran uang kehilangan kewarganegaraan sebagai penerimaan negara bukan pajak (Rs. 5.405)
- 6 (enam) lembar Pasfoto terbaru pemohon ukuran 4X6 cm, latar belakang (background) putih.
Untuk penghapusan NIK ke Dukcapil, masyarakat bisa memilih permohonan surat keterangan kehilangan kewarganegaraan RI bagi yang telah memperoleh Kewarganegaraan Asing dengan melampirkan dokumen paspor asing/surat yang dapat diartikan sebagai tanda berkewarganegaraan asing pada aplikasi SAKE.
Form Pelepasan Kewarganegaraan dan juga Surat Pernyataan Pelepasan Kewarganegaraan RI dapat diunduh melalui tautan ini.
Biaya Lepas Status WNI
Berdasarkan ketentuan terbaru, warga negara Indonesia yang ingin mengajukan permohonan untuk melepaskan status sebagai WNI, maka kini diwajibkan membayar biaya sebesar Rp5 juta
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum.
Dalam lampiran PP tersebut tertulis bahwa masyarakat dikenai biaya Rp5 juta apabila melakukan permohonan penerbitan surat keputusan kehilangan kewarganegaraan yang diajukan kepada Presiden.
“Permohonan Surat Keputusan tentang Kehilangan Kewarganegaraan atas Permohonan Sendiri kepada Presiden Republik Indonesia,” demikian bunyi lampiran PP tersebut.
