Petani Tembakau Mengadu ke Komisi IV DPR, Minta Pemerintah Kaji Ulang Aturan Batas Nikotin dan Tar

Rabu 22 Jul 2026, 13:48 WIB
Potret Anggota Komisi IV DPR RI, Panggah Susanto. (Sumber: TV Parlemen)
Potret Anggota Komisi IV DPR RI, Panggah Susanto. (Sumber: TV Parlemen)

POSKOTA.CO.ID -   Komisi IV DPR RI menerima aspirasi petani tembakau Kabupaten Temanggung terkait kekhawatiran atas rencana aturan batas maksimal kadar nikotin dan tar yang menjadi aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.

Aspirasi tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama perwakilan petani, pelaku usaha, dan DPRD Kabupaten Temanggung pada Selasa, 22 Juli 2026.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Panggah Susanto, mengatakan para petani mengkhawatirkan dampak kebijakan tersebut terhadap keberlangsungan industri hasil tembakau, terutama apabila penyusunannya tidak mempertimbangkan aspek ekonomi di samping kesehatan.

Menurutnya, rancangan aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 mencakup sejumlah ketentuan, seperti penyeragaman bentuk dan warna kemasan, pembatasan kadar nikotin dan tar, serta larangan penggunaan bahan tambahan pada produk hasil tembakau.

Baca Juga: DPO Pengedar Obat Keras Lintas Provinsi Ditangkap di Serang, Polisi Sita 5.410 Butir Tramadol dan Hexymer

Dalam RDPU, para peserta menilai kebijakan tersebut tidak hanya mengatur produk akhir berupa rokok, tetapi juga berpotensi memengaruhi seluruh rantai pasok industri tembakau, mulai dari petani hingga pelaku usaha.

Panggah menilai, apabila tidak ditemukan titik temu dalam penyusunan regulasi, daya serap industri terhadap tembakau lokal berpotensi menurun. Padahal, tembakau Indonesia dikenal memiliki karakteristik dan kadar nikotin yang khas.

"Akibatnya, penyerapan hasil panen petani tembakau dalam negeri berpotensi menurun. Jika kondisi ini terus berlanjut, akan terjadi penurunan penerimaan negara dan meningkatnya pengangguran, khususnya di sektor perkebunan tembakau," kata Panggah.

Karena itu, Komisi IV DPR mendorong pemerintah mencari solusi yang dapat menjaga keseimbangan antara perlindungan kesehatan masyarakat dan keberlangsungan sektor pertembakauan nasional.

Baca Juga: Calon Suami Jesslyn Wijaya Kerja Apa? Ini Sosok Evan yang Ikut Kawal Dugaan Penculikan Atlet Golf

Industri Tembakau Dinilai Berkontribusi Besar bagi Ekonomi

Panggah menegaskan industri hasil tembakau masih memiliki kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional. Menurutnya, sektor tersebut menyumbang lebih dari Rp200 triliun setiap tahun melalui penerimaan cukai hasil tembakau (CHT).

Selain itu, industri pertembakauan juga menyerap sekitar 6 juta tenaga kerja, termasuk pekerja di sektor distribusi dan usaha pendukung lainnya.

"Oleh karena itu, negara harus melihat posisi industri pertembakauan secara benar dan adil, sehingga tetap memberikan keseimbangan antara kepentingan kesehatan dan keberlanjutan ekonomi nasional," ujarnya.

Senada dengan Panggah, Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo turut menegaskan pentingnya perlindungan negara terhadap petani tembakau. Ia menilai petani selama ini kerap menjadi pihak yang paling terdampak akibat kebijakan lintas kementerian yang dinilai belum selaras.

Baca Juga: Dalami Dua Laporan terhadap Hotman Paris, Penyidik Bakal Panggil Terlapor

Menurut Firman, petani tembakau tidak boleh hanya menjadi penyumbang penerimaan negara tanpa mendapatkan perlindungan yang memadai.

"Negara harus hadir. Jangan sampai petani tembakau dan masyarakat pertembakauan hanya menjadi sapi perah, sementara kebijakan dari Kementerian Kesehatan dan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan tidak melindungi mereka," katanya.

Firman juga meminta adanya sinkronisasi kebijakan antar kementerian dalam penyusunan aturan pembatasan kadar nikotin dan tar.

Menurutnya, usulan batas maksimal tersebut dinilai tidak sesuai dengan karakteristik tembakau Indonesia, termasuk varietas Temanggung yang memiliki kadar nikotin lebih tinggi.

Baca Juga: Sudaryono Siapa dan Lulusan Mana? Namanya Mencuat Jadi Calon Kepala BGN usai Nanik S Deyang Mengundurkan Diri

"Pemerintah harus memiliki arah kebijakan yang jelas terhadap masa depan komoditas tembakau nasional. Rancangan pembatasan kadar nikotin dan tar tidak sesuai dengan karakteristik tembakau Indonesia. Ini berdampak pada varietas tembakau Temanggung yang memiliki kadar nikotin bisa mencapai 5 hingga 10 miligram. Kepastian regulasi menjadi kunci agar sektor pertembakauan nasional dapat terus berkembang," ujar Firman.

Petani Keberatan Usulan Batas Maksimal Nikotin dan Tar

Dalam RDPU tersebut, petani dan pelaku usaha juga menyampaikan keberatan terhadap usulan batas maksimal kadar nikotin dan tar yang tengah dibahas pemerintah. Mereka menilai angka yang diusulkan sulit dipenuhi oleh tembakau lokal Indonesia.

Menurut mereka, apabila ketentuan tersebut diterapkan, kesejahteraan petani berpotensi terdampak dan dapat mengancam keberlangsungan komoditas tembakau lokal khas Indonesia, termasuk tembakau srintil.

Para peserta RDPU juga menyampaikan bahwa standar kadar nikotin dan tar sebenarnya telah diatur melalui Standar Nasional Indonesia (SNI). Namun angka yang telah ditetapkan tersebut justru tidak diadopsi oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.


Berita Terkait


News Update