Selain itu, industri pertembakauan juga menyerap sekitar 6 juta tenaga kerja, termasuk pekerja di sektor distribusi dan usaha pendukung lainnya.
"Oleh karena itu, negara harus melihat posisi industri pertembakauan secara benar dan adil, sehingga tetap memberikan keseimbangan antara kepentingan kesehatan dan keberlanjutan ekonomi nasional," ujarnya.
Senada dengan Panggah, Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo turut menegaskan pentingnya perlindungan negara terhadap petani tembakau. Ia menilai petani selama ini kerap menjadi pihak yang paling terdampak akibat kebijakan lintas kementerian yang dinilai belum selaras.
Baca Juga: Dalami Dua Laporan terhadap Hotman Paris, Penyidik Bakal Panggil Terlapor
Menurut Firman, petani tembakau tidak boleh hanya menjadi penyumbang penerimaan negara tanpa mendapatkan perlindungan yang memadai.
"Negara harus hadir. Jangan sampai petani tembakau dan masyarakat pertembakauan hanya menjadi sapi perah, sementara kebijakan dari Kementerian Kesehatan dan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan tidak melindungi mereka," katanya.
Firman juga meminta adanya sinkronisasi kebijakan antar kementerian dalam penyusunan aturan pembatasan kadar nikotin dan tar.
Menurutnya, usulan batas maksimal tersebut dinilai tidak sesuai dengan karakteristik tembakau Indonesia, termasuk varietas Temanggung yang memiliki kadar nikotin lebih tinggi.
"Pemerintah harus memiliki arah kebijakan yang jelas terhadap masa depan komoditas tembakau nasional. Rancangan pembatasan kadar nikotin dan tar tidak sesuai dengan karakteristik tembakau Indonesia. Ini berdampak pada varietas tembakau Temanggung yang memiliki kadar nikotin bisa mencapai 5 hingga 10 miligram. Kepastian regulasi menjadi kunci agar sektor pertembakauan nasional dapat terus berkembang," ujar Firman.
Petani Keberatan Usulan Batas Maksimal Nikotin dan Tar
Dalam RDPU tersebut, petani dan pelaku usaha juga menyampaikan keberatan terhadap usulan batas maksimal kadar nikotin dan tar yang tengah dibahas pemerintah. Mereka menilai angka yang diusulkan sulit dipenuhi oleh tembakau lokal Indonesia.
Menurut mereka, apabila ketentuan tersebut diterapkan, kesejahteraan petani berpotensi terdampak dan dapat mengancam keberlangsungan komoditas tembakau lokal khas Indonesia, termasuk tembakau srintil.
