POSKOTA.CO.ID - Pengunduran diri Nanik S Deyang dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) mendapat tanggapan dari Krisna Murti kuasa hukum Sony Sonjaya, mantan wakil BGN.
Menurutnya, keputusan tersebut patut dihormati, namun tidak menghapus perlunya proses hukum apabila memang terdapat dugaan keterlibatan dalam perkara korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Krisna menilai, posisi Nanik yang disebut berada dalam pusaran dugaan korupsi BGN harus tetap ditindaklanjuti melalui proses penyidikan agar seluruh fakta dapat terungkap secara jelas.
Memang kalau menurut saya sudah seharusnya (mundur). Yang pasti, menurut klien saya, keterlibatan Bu Nanik ada di dalam pusaran itu dan harus tetap dipertanggungjawabkan oleh hukum," kata Krisna saat dikonfirmasi awak media, Selasa, 22 Juli 2026.
Baca Juga: Menu MBG di Tangerang jadi Sorotan, Begini Jawaban SPPG
Krisna mengatakan, sejak awal pihaknya telah meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil Nanik untuk dimintai keterangan.
Baginya, langkah tersebut penting untuk memperjelas perkara setelah kliennya menyerahkan sejumlah nama yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
"Yang kami minta dari awal adalah NSD (Nanik) segera dipanggil oleh Kejaksaan. Nama NSD sudah diungkap klien kami bersama puluhan nama lainnya. Harusnya itu yang dipanggil lebih dulu supaya kasus ini menjadi terang benderang," beber Krisna.
Terkait alasan kesehatan yang disampaikan Nanik sebagai dasar pengunduran diri dan rencana menjalani pengobatan di luar negeri, Krisna mengaku tidak ingin berspekulasi.
Baca Juga: Respons Orangtua Murid Terkait Paket Menu MBG di SD Negeri 15 Slipi Jakbar selama Ramadhan
Ia memilih menghormati kondisi kesehatan Nanik, tetapi tetap berharap proses hukum berjalan sesuai prosedur.
"Saya tidak bisa berpendapat lebih jauh karena saya bukan lawyer Bu Nanik. Secara kemanusiaan tentu kami berharap beliau cepat sembuh dan pengobatannya berhasil. Soal kenapa berobat ke luar negeri, saya tidak bisa berkomentar," ucap Krisna.
Meski demikian, Krisna menilai Kejaksaan tetap dapat memanggil Nanik. Apabila yang bersangkutan mengaku belum dapat memenuhi panggilan karena alasan kesehatan, menurutnya kondisi tersebut bisa diverifikasi oleh dokter yang dimiliki Kejaksaan.
"Yang penting dipanggil dulu NSD. Kalau nanti melalui kuasa hukumnya menyampaikan tidak bisa hadir karena sakit, silakan diperiksa dulu oleh dokter Kejaksaan apakah masih bisa menjalani pemeriksaan atau tidak. Ini untuk membantu mengungkap perkara menjadi terang," katanya.
Baca Juga: SPPG di Menes Pandeglang Pastikan MBG Bundling 3 Hari sesuai Standar
Krisna juga menyoroti pernyataan Nanik yang mengaku telah berkomunikasi dengan Presiden Prabowo Subianto dan berpeluang mengisi jabatan Ketua Dewan Pengawas BGN setelah mundur dari kursi kepala badan.
Menurutnya, rencana tersebut sebaiknya ditunda hingga proses pemeriksaan selesai dilakukan.
"Harusnya didahulukan pemeriksaannya dulu, kalau memang hasilnya bersih, tentu kita hormati. Tapi jangan sampai sudah diangkat menjadi pengawas, kemudian kasusnya bergulir dan ternyata ada dugaan keterlibatan," beber Krisna.
Lebih lanjut, Krisna menyatakan pihaknya tidak terlalu mempersoalkan adanya penambahan nama baru dalam penyidikan kasus dugaan korupsi MBG.
Baca Juga: SPPG Slipi Jakbar Pastikan Roti MBG Baru Dibuat
Ia menilai yang lebih penting adalah memanggil lebih dulu nama-nama yang sudah disebutkan dalam proses penyelidikan.
"Buat saya yang terpenting bukan penambahan nama. Nama-nama yang sudah ada dulu saja dipanggil. Dari situ nanti akan berkembang siapa saja yang memang memiliki keterlibatan. Itu yang harus diprioritaskan," tutur Krisna.
Sebelumnya, Nanik S Deyang mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Kepala Badan Gizi Nasional melalui unggahan di akun Facebook pribadinya pada Selasa, 22 Juli 2026.
Dalam pernyataannya, ia menyebut keputusan tersebut diambil karena alasan kesehatan sehingga harus menjalani pengobatan di luar negeri.
Baca Juga: Menu MBG Diduga Dikorupsi, Warga Pati Demo SPPG
"Kemungkinan presiden akan membentuk dewan pengawas di mana saya disuruh menjadi ketua dewan pengawasnya (kalau mencereweti kayaknya masih bisa yang penting tidak berhubungan dengan pegang uang, sumpah trauma akut)," tulisnya Nanik dalam akun Facebook pribadinya.
Nanik baru menjabat sebagai Kepala BGN sejak dilantik Presiden Prabowo pada 8 Juni 2026. Ia menggantikan Dadan Hindayana yang diberhentikan setelah terseret kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan kini berstatus sebagai tersangka.
