POSKOTA.CO.ID - Pengunduran diri Nanik S Deyang dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) mendapat tanggapan dari Krisna Murti kuasa hukum Sony Sonjaya, mantan wakil BGN.
Menurutnya, keputusan tersebut patut dihormati, namun tidak menghapus perlunya proses hukum apabila memang terdapat dugaan keterlibatan dalam perkara korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Krisna menilai, posisi Nanik yang disebut berada dalam pusaran dugaan korupsi BGN harus tetap ditindaklanjuti melalui proses penyidikan agar seluruh fakta dapat terungkap secara jelas.
Memang kalau menurut saya sudah seharusnya (mundur). Yang pasti, menurut klien saya, keterlibatan Bu Nanik ada di dalam pusaran itu dan harus tetap dipertanggungjawabkan oleh hukum," kata Krisna saat dikonfirmasi awak media, Selasa, 22 Juli 2026.
Baca Juga: Menu MBG di Tangerang jadi Sorotan, Begini Jawaban SPPG
Krisna mengatakan, sejak awal pihaknya telah meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil Nanik untuk dimintai keterangan.
Baginya, langkah tersebut penting untuk memperjelas perkara setelah kliennya menyerahkan sejumlah nama yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
"Yang kami minta dari awal adalah NSD (Nanik) segera dipanggil oleh Kejaksaan. Nama NSD sudah diungkap klien kami bersama puluhan nama lainnya. Harusnya itu yang dipanggil lebih dulu supaya kasus ini menjadi terang benderang," beber Krisna.
Terkait alasan kesehatan yang disampaikan Nanik sebagai dasar pengunduran diri dan rencana menjalani pengobatan di luar negeri, Krisna mengaku tidak ingin berspekulasi.
Baca Juga: Respons Orangtua Murid Terkait Paket Menu MBG di SD Negeri 15 Slipi Jakbar selama Ramadhan
Ia memilih menghormati kondisi kesehatan Nanik, tetapi tetap berharap proses hukum berjalan sesuai prosedur.
