Selain itu, surat panggilan terhadap terduga pelaku juga telah dikirimkan sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
Konflik Sudah Terjadi Sejak Tahun 2024
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka, mengungkapkan bahwa perselisihan antara korban dan terlapor bukanlah persoalan baru. Konflik keduanya diketahui telah berlangsung sejak tahun 2024.
Pihak kepolisian bersama aparat setempat sebelumnya telah berupaya menyelesaikan persoalan melalui mediasi yang difasilitasi Bhabinkamtibmas dan Polsek.
"Sudah pernah (dimediasi) oleh Bhabinkamtibmas dan Polsek. Akhirnya korban membuat laporan polisi (LP) di Polres," kata Made Gede Oka.
Meski sempat ditempuh jalur mediasi, konflik kembali memanas hingga korban memutuskan melaporkan dugaan tindak pidana kepada kepolisian.
Baca Juga: Produksi Oli Gardan Palsu di Bogor Terbongkar, Samarkan Pabrik jadi Rumah
Polisi Fokus Tangani Dugaan Perusakan Properti
Dalam laporan terbaru yang diterima Polres Metro Depok, penyidik memfokuskan penanganan perkara pada dugaan perusakan properti rumah milik korban.
AKBP Made Gede Oka menegaskan bahwa laporan yang sedang diproses saat ini berkaitan dengan kerusakan yang diduga dilakukan oleh terlapor.
"Untuk laporan kali ini yang kami proses mengenai perusakan properti rumah korban oleh terlapor," tegasnya.
Hingga kini, penyelidikan masih berlangsung. Polisi akan mendalami keterangan para saksi serta memeriksa pihak-pihak terkait untuk memastikan kronologi dan unsur pidana dalam kasus tersebut sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.
