Hari Anak Nasional 23 Juli 2026 Libur Atau Tidak? Simak Surat Keputusan Tiga Menteri

Selasa 21 Jul 2026, 08:47 WIB
Ilustrasi - Hari Anak Nasional tanggal 23 Juli 2026 bukan hari libur nasional. (Sumber: Pexels/Nasirun Khan)
Ilustrasi - Hari Anak Nasional tanggal 23 Juli 2026 bukan hari libur nasional. (Sumber: Pexels/Nasirun Khan)

POSKOTA.CO.ID - Ramai pertanyaan mengenai Hari Anak Nasional 23 Jui 2026 libur atau tidak. Berikut ini penjelasan selengkapnya.

Hari Anak Nasional (HAN) merupakan salah satu peringatan penting di Indonesia yang dirayakan setiap tahunnya, sama seperti beberapa hari penting lainnya.

Peringatan ini merupakan bentuk kepedulian sekaligus pengingat akan pentingnya hak, perlindungan, dan juga kesejahteraan anak-anak di Indonesia agar dapat tumbuh secara optimal. Pada tahun ini, HAN jatuh pada hari Kamis, 23 Juli 2026.

Baca Juga: BNN Ungkap Etomidate Disalahgunakan, Minta Pengawasan Rokok Elektrik Diperketat

Penetapan HAN diatur dengan berlandaskan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak yang disahkan pada 23 Juli 1979.

Presiden Soeharto pada 19 Juli 1984 resmi menandatangani Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1984 yang menetapkan tanggal 23 Juli sebagai Hari Anak Nasional.

Melalui peringatan ini, pemerintah mengajak masyarakat untuk selalu mengingat bahwa setiap anak memiliki hak yang sama terhadap pendidikan, kesehatan, pengasuhan, hingga kesempatan memperoleh masa depan cerah.

Baca Juga: Ingatkan Bahaya ‘Sadikin’, BPJS Kesehatan Imbau Masyarakat Pastikan JKN Aktif

Selain itu, setiap anak juga berhak mendapatkan keamanan dan kenyamanan serta tumbuh di lingkungan yang aman dari segala bentuk kekerasan, termasuk pelecehan, maupun diskriminasi.

Menjelang peringatan HAN, tak sedikit masyarakat yang bertanya apakah pada tanggal tersebut adalah hari libur nasional atau bukan.

Tanggal 23 Juli 2026 Libur Atau Tidak?

Perlu diketahui bahwa ketetapan mengenai hari libur nasional dan cuti bersama 2026 tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani menteri Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PanRB).


Berita Terkait


News Update