3 Perusahaan Disegel DLHK usai Diduga Cemari Sungai Cisadane, Air Menghitam dan Bau Menyengat

Selasa 21 Jul 2026, 16:18 WIB
Kondisi Sungai Cisadane yang berwarna hitam akibat tercemar limbah pabrik. (Sumber: Poskota/Veronica)
Kondisi Sungai Cisadane yang berwarna hitam akibat tercemar limbah pabrik. (Sumber: Poskota/Veronica)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten menyegel tiga perusahaan di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, yang diduga menjadi penyebab pencemaran Sungai Cisadane.

Langkah penyegelan dilakukan setelah DLHK Banten menginvestigasi perubahan warna air Sungai Cisadane yang mendadak menghitam pekat disertai aroma menyengat. Hasil penelusuran sementara menunjukkan adanya dugaan pencemaran limbah industri di sekitar aliran sungai.

Kepala DLHK Provinsi Banten, Wawan Gunawan, mengatakan ketiga perusahaan tersebut disegel karena tidak memiliki izin operasional yang sesuai.

"Ada tiga perusahaan atau industri yang sudah kami lakukan penyegelan karena tidak berizin. Oleh karena itu, ke depannya bagi perusahaan-perusahaan yang tidak berizin akan kami tindak sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Wawan, Selasa, 21 Juli 2026.

Baca Juga: Fenomena Maling Rumah di Depok Siang Bolong, Kriminolog: Kewaspadaan Kendor

Menurut Wawan, investigasi dilakukan menyusul laporan mengenai kondisi air Sungai Cisadane yang berubah warna menjadi hitam pekat dan mengeluarkan bau menyengat.

Dari hasil pemeriksaan awal, perubahan kualitas air diduga dipicu oleh limbah industri yang dibuang ke aliran sungai di kawasan Teluknaga.

DLHK Banten masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan tingkat pencemaran serta menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Baca Juga: Ancaman AI Meningkat, Ini Dua Profesi yang Dinilai Masih Aman

Tiga Perusahaan yang Disegel Berada di Teluknaga

Sementara itu, Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) DLHK Kabupaten Tangerang, Sandy Nugraha, menjelaskan tiga perusahaan yang disegel bergerak di bidang berbeda, yakni:

  • Industri daur ulang plastik.
  • Industri peleburan ingot atau aluminium.
  • Industri laundry celana jeans.

Ketiga perusahaan tersebut berada di Desa Kampung Melayu Barat, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

"Yang disegel ada tiga perusahaan karena tidak memiliki izin. Ketiganya berlokasi di Desa Kampung Melayu Barat, Kecamatan Teluknaga," ujar Sandy.

Baca Juga: Laporan Dicabut, Polisi Masih Selidiki Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya

Sandy mengungkapkan, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan perusahaan laundry celana jeans tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang memenuhi standar. Sementara itu, perusahaan daur ulang plastik juga telah terbukti melakukan pencemaran.

Adapun dugaan pencemaran oleh perusahaan peleburan ingot masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

"Maka dari itu langsung kita segel. Untuk kepastian pencemaran, dua perusahaan yaitu daur ulang plastik dan laundry terbukti, sementara peleburan ingot masih diselidiki lebih dalam," kata Sandy.

DLHK Banten menegaskan akan menindak perusahaan yang melanggar ketentuan lingkungan hidup maupun perizinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Berita Terkait


News Update