3 Perusahaan Disegel DLHK usai Diduga Cemari Sungai Cisadane, Air Menghitam dan Bau Menyengat

Selasa 21 Jul 2026, 16:18 WIB
Kondisi Sungai Cisadane yang berwarna hitam akibat tercemar limbah pabrik. (Sumber: Poskota/Veronica)
Kondisi Sungai Cisadane yang berwarna hitam akibat tercemar limbah pabrik. (Sumber: Poskota/Veronica)

"Yang disegel ada tiga perusahaan karena tidak memiliki izin. Ketiganya berlokasi di Desa Kampung Melayu Barat, Kecamatan Teluknaga," ujar Sandy.

Baca Juga: Laporan Dicabut, Polisi Masih Selidiki Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya

Sandy mengungkapkan, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan perusahaan laundry celana jeans tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang memenuhi standar. Sementara itu, perusahaan daur ulang plastik juga telah terbukti melakukan pencemaran.

Adapun dugaan pencemaran oleh perusahaan peleburan ingot masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

"Maka dari itu langsung kita segel. Untuk kepastian pencemaran, dua perusahaan yaitu daur ulang plastik dan laundry terbukti, sementara peleburan ingot masih diselidiki lebih dalam," kata Sandy.

DLHK Banten menegaskan akan menindak perusahaan yang melanggar ketentuan lingkungan hidup maupun perizinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Berita Terkait


News Update