"Yang disegel ada tiga perusahaan karena tidak memiliki izin. Ketiganya berlokasi di Desa Kampung Melayu Barat, Kecamatan Teluknaga," ujar Sandy.
Baca Juga: Laporan Dicabut, Polisi Masih Selidiki Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya
Sandy mengungkapkan, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan perusahaan laundry celana jeans tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang memenuhi standar. Sementara itu, perusahaan daur ulang plastik juga telah terbukti melakukan pencemaran.
Adapun dugaan pencemaran oleh perusahaan peleburan ingot masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
"Maka dari itu langsung kita segel. Untuk kepastian pencemaran, dua perusahaan yaitu daur ulang plastik dan laundry terbukti, sementara peleburan ingot masih diselidiki lebih dalam," kata Sandy.
DLHK Banten menegaskan akan menindak perusahaan yang melanggar ketentuan lingkungan hidup maupun perizinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
