TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Satresnarkoba Polresta Tangerang kembali mengungkap kasus penjualan obat keras secara ilegal di wilayah hukumnya.
Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan seorang pria, warga Desa Pondok Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang berinisial AIS, 32 tahun.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menerangkan, kasus tersebut terungkap berawal dari informasi yang diberikan masyarakat.
"Dari tangan tersangka, petugas kami menemukan ratusan obat keras yang diduga siap diedarkan," ucapnya, Senin, 20 Juli 2026.
Baca Juga: Lamine Yamal Beragama Islam? Ini Latar Belakang Keluarga dan Perjalanan Kariernya
Adapun barang bukti obat keras yang diamankan dari tersangka AIS adalah 190 butir jenis tramadol, 166 butir jenis hexymer yang sudah dikemas di plastik klip bening masing-masing 8 butir, 108 butir jenis alprazolam, 29 butir jenis riklona, dan 50 butir jenis euforiss.
"Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga menjual obat keras berbagai jenis tersebut tanpa izin dan keahlian, serta tanpa menggunakan resep dokter," ungkapnya.
Kepada petugas, tersangka AIS mengaku mendapatkan obat keras tersebut dari seseorang yang saat ini sedang dalam pengejaran.
"Tersangka AIS juga mengaku sudah lima kali membeli obat keras untuk dijual atau diedarkan kembali," ucapnya.
Baca Juga: Bocoran Google Pixel 11a: Pakai Tensor G6, Baterai Lebih Besar dan Layar 120Hz
Saat ini, tersangka AIS menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Tangerang. Tersangka AIS dikenakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 13 KUHP.
"Ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar," pungkasnya.
