"Ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar," pungkasnya.
Jual Obat Keras Ilegal, Pria di Tangerang Terancam 12 Tahun Penjara
Senin 20 Jul 2026, 19:58 WIB

Editor
Muhammad Dzikrillah Tauzirie Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
JAKARTA RAYA
Bertransformasi Pascapandemi, Klinik Bumame Fokus Garap Layanan Kesehatan Preventif Warga Urban