Jual Obat Keras Ilegal, Pria di Tangerang Terancam 12 Tahun Penjara

Senin 20 Jul 2026, 19:58 WIB
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. (Sumber: Istimewa)
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. (Sumber: Istimewa)

"Ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar," pungkasnya. 


Berita Terkait


News Update