Polisi Tangkap 2 Spesialis Curanmor Jaringan Depok-Rumpin, Ngaku Sudah 20 Kali Beraksi

Sabtu 18 Jul 2026, 10:11 WIB
Potret dua pelaku curanmor beserta bukti motor curian diamankan polisi. (Sumber: Polres Metro Depok)
Potret dua pelaku curanmor beserta bukti motor curian diamankan polisi. (Sumber: Polres Metro Depok)

DEPOK, POSKOTA.CO.ID – Tim Jatanras Unit Kriminal Umum (Krimum) Satreskrim Polres Metro Depok menangkap dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga merupakan bagian dari jaringan Depok-Rumpin. Kedua pelaku mengaku telah beraksi sekitar 20 kali di sejumlah wilayah Kota Depok.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka Utama mengatakan, kedua tersangka yang ditangkap yakni MR alias R (22) yang berperan sebagai eksekutor sekaligus residivis kasus curanmor, serta KR alias Bokir (26) yang bertugas sebagai joki.

Oka menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban bernama Eva terkait pencurian sepeda motor di Jalan Raya Meruyung, RT 02/RW 08, Bhakti Karya Limo 1, Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo, Kota Depok, pada Minggu, 1 Maret 2026 sekitar pukul 06.00 WIB.

Setelah menerima laporan, penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa rekaman CCTV, serta meminta keterangan sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas kedua pelaku berhasil diketahui.

Baca Juga: Terekam Buang Sampah Sembarangan di Kebayoran Lama, Pelaku Didenda Rp500 Ribu

"Kedua pelaku berhasil diamankan di lokasi berbeda, yakni di sebuah rumah kontrakan di Jalan Merpati Raya, Beji, dan di sebuah kafe di wilayah Cimanggis saat sedang bekerja. Saat ditangkap, keduanya tidak melakukan perlawanan sehingga langsung dibawa ke Polres Metro Depok," kata Oka kepada Poskota, Sabtu.

Menurut Oka, para pelaku memanfaatkan kondisi lingkungan yang sepi sebelum melancarkan aksinya.

Mereka mematahkan kunci stang sepeda motor, kemudian merusak soket kunci kontak untuk membawa kabur kendaraan milik korban.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan para pelaku telah melakukan pencurian sepeda motor sekitar 20 kali di wilayah hukum Polres Metro Depok, di antaranya di Kecamatan Cinere, Sukmajaya, dan Pancoran Mas," ujarnya.

Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Uang di Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Titipan Pengusaha

Motor Curian Dijual ke Penadah di Rumpin

Dari hasil pemeriksaan, polisi juga mengungkap bahwa sepeda motor hasil curian langsung dijual kepada seorang penadah di wilayah Sirampog, Rumpin, Jawa Barat.

Sementara itu, MR diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Rekaman CCTV aksi pencurian.
  • Sweater hitam yang digunakan pelaku MR saat beraksi.
  • Topi hitam milik pelaku.
  • Dua unit sepeda motor Honda Genio berwarna hitam yang digunakan sebagai sarana kejahatan.
  • Satu unit Vespa matik berwarna abu-abu yang diduga merupakan hasil curian.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan. Keduanya terancam hukuman penjara lebih dari tujuh tahun.

Polres Metro Depok juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor.

"Kami mengimbau pemilik kendaraan bermotor menggunakan kunci pengaman tambahan dan memarkir kendaraan di tempat yang aman. Apabila melihat atau mengalami tindak pidana, segera laporkan melalui layanan darurat 110," ujar Oka.


Berita Terkait


News Update