Polisi Tangkap 2 Spesialis Curanmor Jaringan Depok-Rumpin, Ngaku Sudah 20 Kali Beraksi

Sabtu 18 Jul 2026, 10:11 WIB
Potret dua pelaku curanmor beserta bukti motor curian diamankan polisi. (Sumber: Polres Metro Depok)
Potret dua pelaku curanmor beserta bukti motor curian diamankan polisi. (Sumber: Polres Metro Depok)

Sementara itu, MR diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Rekaman CCTV aksi pencurian.
  • Sweater hitam yang digunakan pelaku MR saat beraksi.
  • Topi hitam milik pelaku.
  • Dua unit sepeda motor Honda Genio berwarna hitam yang digunakan sebagai sarana kejahatan.
  • Satu unit Vespa matik berwarna abu-abu yang diduga merupakan hasil curian.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan. Keduanya terancam hukuman penjara lebih dari tujuh tahun.

Polres Metro Depok juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor.

"Kami mengimbau pemilik kendaraan bermotor menggunakan kunci pengaman tambahan dan memarkir kendaraan di tempat yang aman. Apabila melihat atau mengalami tindak pidana, segera laporkan melalui layanan darurat 110," ujar Oka.


Berita Terkait


News Update