Pencurian Modul BTS Sebabkan Blackout Sinyal di Jakarta, Banten, dan Jabar, Polisi Tangkap Para Pelaku

Sabtu 18 Jul 2026, 19:01 WIB
Para pelaku pencurian perangkat Base Transceiver Station (BTS) terekam kamera pengawas (CCTV). (Sumber: Bareskrim Polri)
Para pelaku pencurian perangkat Base Transceiver Station (BTS) terekam kamera pengawas (CCTV). (Sumber: Bareskrim Polri)

KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Satresmob Bareskrim Polri membongkar sindikat pencurian dan penadahan perangkat Base Transceiver Station (BTS) yang beroperasi lintas wilayah di Indonesia.

Aksi para pelaku tidak hanya menyebabkan kerugian materiil hingga Rp60 miliar, tetapi juga memicu gangguan layanan telekomunikasi hingga blackout sinyal.

"Aksi kejahatan para pelaku ini sempat memicu terjadinya gangguan layanan telekomunikasi hingga pemadaman sinyal (blackout) yang berdampak pada ribuan pelanggan internet dan seluler di sejumlah wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat," ujar Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Teuku Arsya Khadafi saat dikonfirmasi Poskota, Jumat, 18 Juli 2026.

Menindaklanjuti laporan itu, kata Arsya, Satresmob Bareskrim Polri bersama Polres Metro Jakarta Timur dan Polsek Ciracas melakukan penyelidikan melalui analisis rekaman CCTV dan penelusuran di lapangan.

Baca Juga: Prediksi Starting Line Up Prancis vs Inggris di Piala Dunia 2026, Cek Susunan Pemain

Kemudian dari hasil penyelidikan, pihaknya mengungkap adanya dua jaringan sindikat yang beroperasi di berbagai wilayah Indonesia.

Menurut Arsya, dalam menjalankan aksinya, para pelaku menyamar sebagai teknisi resmi dengan menggunakan mobil Toyota Avanza hitam serta membawa perlengkapan kerja standar.

Menurutnya, dalam aksi tindak pidana itu para pelaku menyamar sebagai teknisi resmi untuk mengelabui warga saat membongkar modul BTS.

"Para pelaku memanfaatkan pengetahuan dan akses yang mereka miliki sebagai mantan pekerja atau vendor instalasi jaringan. Dengan membawa peralatan kerja standar, mereka membongkar boks modul BTS tanpa memicu kecurigaan warga sekitar," beber Arsya.

Baca Juga: Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa, Henry Yosodiningrat: Asal Penuhi Dua Alat Bukti

Dalam pengungkapan itu, aparat kepolisian menangkap 12 tersangka yang berperan sebagai pencuri dan penadah. Mereka berinisial AN, AS, GAP, ADH, DT, AS, GR, DB, RRR, MM, IG, dan seorang perempuan berinisial L.

Namun tiga tersangka lainnya, yaitu FH, AM, dan ID, masih masuk dalam pengejaran petugas dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Arsya menjelaskan, jaringan pertama beroperasi di Jakarta Timur, Bandung, hingga Sumatera. Kelompok tersebut diketahui telah mengirimkan 193 modul BTS ke China, sedangkan 31 modul lainnya belum sempat dikirim.

Dari jaringan ini, polisi menangkap lima pelaku yang terhubung dengan penadah berkewarganegaraan China.

Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Spesialis Curanmor Jaringan Depok-Rumpin, Ngaku Sudah 20 Kali Beraksi

Sementara itu, jaringan kedua beraksi di wilayah Serang, Banten, Kalimantan, hingga Sumatera dengan modus serupa, yakni mencuri modul BTS untuk dijual ke luar negeri.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik juga menyita barang bukti berupa 38 unit modul BTS berbagai tipe, telepon genggam, identitas para pelaku, serta kendaraan operasional yang digunakan saat menjalankan aksinya.

"Dua kelompok komplotan tersebut telah melakukan pencurian sekitar 600 modul. Apabila ditotal, kerugiannya sekitar Rp60 miliar," ungkap Arsya.

Kemudian aparat kepolisian juga mengembangkan penyelidikan di wilayah Banten berdasarkan laporan dari Polsek Taktakan.

Di wilayah hukum Polresta Serang Kota, penyidik menemukan aksi pencurian di lima lokasi berbeda yang diduga dilakukan oleh oknum karyawan vendor aktif menggunakan mobil Daihatsu Sigra.

"Sebanyak 15 unit modul BTS diduga dicuri dan dijual kepada penadah lokal. Saat ini kami masih mendalami keterlibatan para pelaku serta memburu penadah yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut," ucap Arsya.

Selain itu, Arsya mengatakan penyidik menemukan adanya aliran dana mencurigakan dari salah satu tersangka kepada mantan teknisi instalasi jaringan melalui 11 kali transaksi perbankan senilai puluhan juta rupiah.

Dalam praktiknya, para pelaku menjual modul hasil curian kepada penadah di Indonesia seharga sekitar Rp2,6 juta per unit, kemudian dipasarkan kembali ke luar negeri dengan harga sekitar Rp3,8 juta per unit.

"Modul BTS hasil curian dikumpulkan oleh pengepul di Indonesia sebelum dikirim ke luar negeri melalui jasa ekspedisi atas arahan seorang warga negara asing berinisial Jason Zhang yang diduga berada di Bangkok, Thailand," terang Arsya.

Arsya menjelaskan, para pelaku secara khusus memburu modul BTS terbaru yang digunakan untuk pengembangan jaringan 5G.

Penadah lebih dahulu mencari orang yang memiliki akses terhadap teknisi instalasi BTS, kemudian merekrut mantan teknisi atau pekerja vendor yang memahami cara melepas modul sesuai spesifikasi yang diinginkan.

"Saat ini yang diincar adalah model modul BTS terbaru atau jaringan 5G yang memang digunakan salah satu provider untuk meningkatkan kualitas jaringannya," ucap Arsya.

Penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut dengan memburu para pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) serta menelusuri jaringan penadah di dalam negeri.

Polisi juga mengusut jalur distribusi internasional guna memutus mata rantai pencurian infrastruktur telekomunikasi hingga mengungkap aktor intelektual di balik kejahatan tersebut.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 591 KUHP tentang penadahan," tegas Arsya.


Berita Terkait


News Update