Namun tiga tersangka lainnya, yaitu FH, AM, dan ID, masih masuk dalam pengejaran petugas dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Arsya menjelaskan, jaringan pertama beroperasi di Jakarta Timur, Bandung, hingga Sumatera. Kelompok tersebut diketahui telah mengirimkan 193 modul BTS ke China, sedangkan 31 modul lainnya belum sempat dikirim.
Dari jaringan ini, polisi menangkap lima pelaku yang terhubung dengan penadah berkewarganegaraan China.
Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Spesialis Curanmor Jaringan Depok-Rumpin, Ngaku Sudah 20 Kali Beraksi
Sementara itu, jaringan kedua beraksi di wilayah Serang, Banten, Kalimantan, hingga Sumatera dengan modus serupa, yakni mencuri modul BTS untuk dijual ke luar negeri.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik juga menyita barang bukti berupa 38 unit modul BTS berbagai tipe, telepon genggam, identitas para pelaku, serta kendaraan operasional yang digunakan saat menjalankan aksinya.
"Dua kelompok komplotan tersebut telah melakukan pencurian sekitar 600 modul. Apabila ditotal, kerugiannya sekitar Rp60 miliar," ungkap Arsya.
Kemudian aparat kepolisian juga mengembangkan penyelidikan di wilayah Banten berdasarkan laporan dari Polsek Taktakan.
Di wilayah hukum Polresta Serang Kota, penyidik menemukan aksi pencurian di lima lokasi berbeda yang diduga dilakukan oleh oknum karyawan vendor aktif menggunakan mobil Daihatsu Sigra.
"Sebanyak 15 unit modul BTS diduga dicuri dan dijual kepada penadah lokal. Saat ini kami masih mendalami keterlibatan para pelaku serta memburu penadah yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut," ucap Arsya.
Selain itu, Arsya mengatakan penyidik menemukan adanya aliran dana mencurigakan dari salah satu tersangka kepada mantan teknisi instalasi jaringan melalui 11 kali transaksi perbankan senilai puluhan juta rupiah.
Dalam praktiknya, para pelaku menjual modul hasil curian kepada penadah di Indonesia seharga sekitar Rp2,6 juta per unit, kemudian dipasarkan kembali ke luar negeri dengan harga sekitar Rp3,8 juta per unit.
