POSKOTA.CO.ID – Pakar hukum pidana, Henry Yosodiningrat menyatakan penetapan seseorang sebagai tersangka tetap sah meskipun yang bersangkutan belum diperiksa sebagai saksi maupun calon tersangka.
Menurutnya, syarat utama yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah adanya sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
Pendapat tersebut disampaikan Henry sebagai tanggapan atas pandangan yang menyebut penetapan tersangka terhadap seseorang yang belum diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka adalah tidak sah.
Henry menjelaskan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mengatur bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah.
Baca Juga: Rakin Khan Kerja Apa? Ini Profil dan Biodata Pria yang Digosipkan Jadi Pacar Baru Fuji
"Sepanjang sebelum penetapan telah terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan alat bukti tersebut secara relevan mengarah kepada orang yang ditetapkan, maka penetapan tersangka tetap sah," kata Henry dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 18 Juli 2026.
Ia menambahkan, Pasal 90 KUHAP baru hanya mengatur syarat dan prosedur penetapan tersangka tanpa mencantumkan pemeriksaan calon tersangka sebagai syarat pendahuluan.
Lebih lanjut, apabila pembentuk undang-undang memang bermaksud menjadikan pemeriksaan calon tersangka sebagai syarat mutlak, ketentuan tersebut seharusnya diatur secara eksplisit dalam norma undang-undang.
Aparat Penegak Hukum Tidak Boleh Menambah Syarat
Henry menegaskan aparat penegak hukum maupun hakim tidak diperbolehkan menambahkan syarat prosedural yang tidak diatur dalam undang-undang.
Ia menjelaskan, hukum acara pidana menganut prinsip kepastian hukum, lex scripta, dan lex stricta, sehingga seluruh prosedur harus berpedoman pada ketentuan yang telah ditetapkan dalam undang-undang.
